Ibnu Khajar: Pernah Bergaji Rp250 Juta Tetapi Tidak Permanen

Bachtiar Rojab
Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar buka-bukaan terkait gaji Pimpinan ACT yang dinilai fantastis. Foto/MPI



Lebih lanjut, Ibnu menuturkan, adanya pemberlakuan dana tersebut sempat diberlakukan pada Januari 2021, namun hal tersebut tidak berlaku secara permanen.

Ini dikarenakan filantropi ACT tengah dalam keadaan tidak stabil.

"Teman-teman merasakan terjadi pergantian komposisi, kami memilah dua hal apakah kami akan mengurangi karyawan waktu itu atau mengalokasi dana pada karyawan. Akhirnya kami memilih agar mengurangi beberapa gaji karyawan," jelasnya.

"Sampai mungkin teman-teman sempat dengar September 2021 soal kondisi filantropi menurun secara signifikan, sehingga kami minta seluruh karyawan untuk berlapang dada mengurangi gaji karyawan," sambungnya.

Ibnu mengklaim bahwa pendapatannya saat ini tidak lebih dari Rp100 juta perbulannya.

"Di pimpinan presidium, yang diterima tidak lebih dari Rp100 juta," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar turut melontarkan permintaan maaf usai lembaga amal tersebut, dihebohkan oleh adanya gonjang-gonjang di media sosial terkait adanya penyelewengan dana.

Ibnu mengatakan, Ia melantunkan permintaan maaf sebesar-besarnya kepada publik usai menuai polemik di jagat maya.

Menurutnya, permintaan maaf tersebut bentuk dari sikap ACT akibat mengganggu kenyamanan masyarakat.iNewsMadiun

 

Editor : Arif Handono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network