Polres Magetan Segera Panggil Sejumlah Saksi Kasus Penjualan Pupuk Subsidi Melebihi HET

Dodik
Kantor Polres Magetan. Foto: inewsmadiun.id/Dodik.

MAGETAN,iNewsMadiun.id - Penjualan pupuk bersubsidi diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dilaporkan salah seorang petani asal Desa Banjar Panjang, Kecamatan Ngariboyo, ke Polres Magetan memasuki babak baru. 

‎Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Dwi Heroe Santoso menyampaikan bahwa, laporan penjualan pupuk bersubsidi yang melebihi HET itu, penyidik sudah meminta keterangan dari pelapor. Permintaan keterangan itu dilakukan pada hari jumat lalu.

‎"Kalau gak salah kamis atau jumat kemarin pak dim (pelapor) baru kami mintai keterangan tentang pelaporan hal tersebut," ujar AKP Heroe, saat dikonfirmasi iNews.id, Senin (14/9/2026).

‎Menurut AKP Heroe, setelah meminta keterangan dari pelapor, langkah selanjutnya yang akan dilakukan penyidik yaitu segera memanggil beberapa saksi. Namun, AKP Heroe belum merinci saksi - saksi yang akan dimintai keterangan tersebut. 

‎"Tindak lanjut nya baru kita rencanakan pemanggilan - pemanggilan saksi - saksi lainya," jelas AKP Heru.

‎Kasat Reskrim menyebut, Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Perkebunan dan Ketahanan Pangan (TPHPKP) Kabupaten Magetan, Uswatul Chasanah belum termasuk saksi - saksi yang akan dipanggil dalam waktu dekat tersebut. 

‎"Ya belum lah," tutup, AKP Heroe.

‎Sebelumnya diberitakan, Dimyati, seorang petani dari Desa Banjar Panjang, Dukuh Pulutan, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, itu awalnya mengaku kesulitan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi. Bahkan, Ia sempat berkeliling dari pagi hingga sore untuk mencari pupuk subsidi tersebut.

‎"Saya tadi terpaksa harus nyari pupuk ke ibu kota kecamatan Ngariboyo, di beberapa kios pupuk nggak ada. Kalaupun ada di kios pupuk itu, pupuk subsidi jatahnya desa setempat, bukan untuk kelompok tani desa lain," ujar Dimyati, Kamis (27/8/2026).

‎Kendala yang dirasakan Dimyati bukan hanya soal harga, namun juga stok yang kosong. Ia sempat menemukan kios resmi diwilayah lain yang memiliki barang, namun petani dari luar wilayah kios tersebut dilarang membeli.

‎"Saya juga heran, ini kios ini maunya apa. Papan kios ada barang, dibeli kok ndak boleh? Padahal kan stok pupuk di kelompok tani sudah habis, sudah terambil semua," keluhnya dengan nada kecewa.

‎Dimyati kemudian melaporkan kelangkaan dan juga penjualan pupuk bersubsidi diatas HET tersebut ke Polres Magetan. Dimyati berharap, langkah hukum yang diambil itu nantinya dapat memperbaiki tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Magetan.



Editor : Arif Wahyu Efendi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network