MAGETAN,iNewsMadiun.id - Praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) diduga marak terjadi di Kabupaten Magetan. Seorang Petani bahkan telah melaporkan kasus ini ke Polres Magetan. Berdasarkan data kebutuhan pupuk 2026, potensi kerugian petani di Magetan akibat selisih harga ini ditaksir mencapai Rp24,8 Miliar per tahun.
Laporan resmi diterima SPKT Polres Magetan pada Jumat, 29 Agustus 2026 dengan nomor STTLPM/160/SAT.RESKRIM/VIII/2026/SPKT/POLRESMAGETAN. Pelapor adalah Dimyati Dahlan, 48 tahun, warga Desa Banjarpanjang, Kecamatan Ngariboyo.
Dalam laporannya, ia menyebut membeli pupuk di Toko Begawan Tani, Desa Banjarpanjang Rt 01 Rw 01, distributor CV. Putra Jaya Makmur. Namun harga yang dipatok jauh melampaui aturan pemerintah.
Mengacu Keputusan Menteri Pertanian No. 1117 Tahun 2025, HET pupuk subsidi per sak isi 50 kg untuk Urea Rp90.000 dan PHONSKA Rp92.000.
Faktanya di lapangan Urea dijual Rp115.000/sak, selisih Rp25.000. Sedangkan PHONSKA dijual Rp120.000/sak, selisih Rp28.000.
"Saya butuh untuk jagung. Di kelompok tani kosong. Begitu ke kios tidak boleh beli. Ini beli pakai uang tidak minta, meskipun hanya satu sak. Padahal barang ada, meskipun harganya mahal. Ini jelas sangat mengecewakan petani," ujar Dimyati usai melapor, Sabtu (29/08/2026).
Menurut Dimyati, ini kasus serius. Berdasarkan data kebutuhan pupuk bersubsidi Kabupaten Magetan tahun 2026, total alokasi mencapai 51.883 Ton.
Jika seluruhnya dijual dengan selisih seperti di atas, maka perhitungan potensi kerugian petani adalah untuk Urea Rp11.392.000.000
dan PHONSKA Rp13.408.200.000. Sehingga totalnya mencapai kisaran Rp24.800.200.000.
"Artinya, ada potensi dana subsidi sebesar Rp24,8 Miliar dari pemerintah yang bisa jadi hilang. Maka harus dibenahi dan ditindak. Subsidi ini uang negara. Subsidi dibuat untuk meringankan biaya operasional petani dan meningkatkan kesejahteraan petani. Kalau begini caranya, sama saja memeras petani dan merugikan keuangan negara," tegas Dimyati dengan nada kesal.
Sebagai petani yang dirugikan, Dimyati mendesak agar aparat pemerintah daerah maupun penegak hukum segera bertindak sesuai porsinya masing - masing. Bagaimana pupuk bisa mudah dan secepatnya didapat petani, serta menindak para mafia pelaku penyimpangannya dan bukan sebaliknya mendiamkan seperti selama ini.
"Jangan sampai kuota 51 ribu ton ini hanya jadi bancakan. Petani harus dapat pupuk murah, tepat waktu, dan sesuai HET. Kalau dibiarkan saya curiga, jangan-jangan potensi miliaran rupiah ini mengalir ke banyak pejabat di Magetan yang punya kepentingan dan kewenangan," tutupnya.
Editor : Arif Wahyu Efendi
Artikel Terkait
