Petani di Madiun Dibebani Biaya Tambah Saat Tebus Pupuk Bersubsidi, Ini Penjelasan Dinas Pertanian ‎

Dodik
Zainul Arifin, Kabid Sarana dan Prasaran Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun. Foto: Dodik

MADIUN,iNewsMadiun.id - Harapan pemerintah pusat memberikan keringan kepada para petani melalui pupuk bersubsidi yang dipatok dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) nampaknya belum bisa dirasakan sepenuhnya oleh petani di Madiun,  Jawa Timur.

‎Salah satu petani mengaku setiap menebus pupuk bersubsidi di kelompok, masih dibebani biaya tambahan Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu dari HET. Biaya belasan ribu itu bukan untuk satu orang petani melainkan, untuk satu zak pupuk.

‎ "Setiap zak itu ada tambahan Rp 10 kalau gak Rp 15 ribu. Terakhir saya ambil 8 zak bulan lalu di kelompok. Harganya Rp 105," ujar Didi, salah satu petani di Madiun.

‎Biaya tambahan yang disampaikan Didi itu dibenarkan salah satu ketua kelompok tani di Kecamatan Pilangkenceng. Menurutnya, tambahan biaya itu digunakan untuk keperluan internal kelompok tani.

‎ "Kalau Harga pupuk misalnya urea dari kios itu Rp 90 ribu, kita jual ke petani Rp 105 ribu," ungkap salah satu ketua kelompok tani yang enggan disebutkan namanya, Rabu (14/1/2025).

‎Ia juga menyebut, bahwa biaya tambahan sebesar Rp 15 ribu dari para petani itu selain digunakan untuk keperluan kelompok, sebagian juga diberikan kepada pemilik kios sebagai ongkos kirim.

‎ "Jadi saat  pupuk diantar itu ada transport kirimnya, notanya sendiri.  Misalnya 160 zak kita bayar 160 ribu. Kita titipkan sopir," jelasnya.

‎Ditempat terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana Pertanian (PSP) Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun, Zainul Arifin memastikan penyaluran pupuk subsidi kepada petani selama ini sudah sesuai HET yang ditetapkan Pemerintah. 

‎Menurut Zainul, jika ada tambahan biaya belasan ribu diatas HET seperti yang disampaikan petani itu, Ia berdalih bahwa tambahan biaya itu bukan inisiatif dari distributor ataupun para pemilik kios, melainkan kesepakatan para petani.

‎ "Terkait tambah itu, prinsip kita HET ditingkat kios. Jadi kios tidak boleh menjual diatas HET. Tapi, misalkan dalam membawa pulangnya itu ada transportasinya mungkin itu kesepakatan kelompok," jelas Zainul, saat dikonfirmasi di ruangannya, Rabu (14/1/2025).

‎Zainul menghimbau, agar kios-kios pupuk bersubsidi di kabupaten Madiun tidak menjual pupuk diatas HET. Pasalnya, jika ditemukan kios menjual pupuk bersubsidi diatas HET, sanksinya kios tersebut bisa ditutup.

‎ "Itu sudah jelas sanksinya penutupan. Itu yang berhak menutup atau memutus nanti distributor," katanya.



Editor : Arif Wahyu Efendi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network