2 Bulan Gaji Belum Cair, PPPK Paruh Waktu di Madiun Juga Terancam Tak Dapat THR

Dodik
PPPK Paruh Waktu Pemkab Madiun saat menerima SK, akhir tahun 2025 lalu. (Foto: Pemkab Madiun).

MADIUN,iNewsMadiun.id - Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Madiun, Jawa Timur belum ada kepastian. 

‎Selain gaji bulan Januari dan Februari lalu belum diterima, mereka juga belum memperoleh kejelasan terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).

‎Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Madiun, Sutikno, menyampaikan bahwa pencairan THR untuk PPPK Paruh Waktu itu masih menunggu regulasi.

‎ "Nunggu Peraturan Pemerintah (PP) nya. Karena regulasi nya belum turun," Sutikno, saat dikonfirmasi iNews.id, Senin (2/3/2026).

‎Menurut Sutikno, anggaran untuk THR PPPK Paruh Waktu itu sudah tersedia. Namun, Ia belum bisa memastikan pendapatan non-upah yang diberikan oleh pemerintah daerah sebagai bantuan finansial menjelang hari raya idul Fitri itu dapat terealisasi.

‎ "Dana sudah siap tinggal tunggu Peraturan Pemerintahannya," jelasnya.

‎Sementara itu, salah satu PPPK Paruh Waktu menyampaikan bahwa, ia sangat berharap pemerintah dapat mencairkan THR tersebut. Selain itu, gaji mereka bulan Januari dan Februari jug segera dicairkan.

‎ "Berharap banget THR nya cair dan semoga gaji juga cepat cair," ujar salah satu PPPK Paruh Waktu yang minta namanya tidak disebutkan.






Editor : Arif Wahyu Efendi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network