MAGETAN,iNewsMadiun.id - Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan, menggelar rapat dengar pendapat atau Hearing dengan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Magetan, Selasa (15/9/2026).
Hearing yang juga diikuti dari pihak PT Pupuk Indonesia, Distributor, pemilik kios dan juga kelompok tani itu salah satunya membahas keluhan, Dimyati, warga Desa Banjarpanjang, Kecamatan Ngariboyo yang kesulitan mencari pupuk bersubsidi saat musim tanam.
Selain membahas sulitnya mendapatkan pupuk bersubsidi, Hearing itu juga membahas harga pupuk bersubsidi yang diterima petani melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Dalam Hearing itu terungkap besaran tambahan biaya itu sebesar Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu setiap zaknya.
Ketua Komisi B DPRD Magetan, Rita Haryati, membenarkan Hearing yang digelar hari ini salah satunya membahas harga pupuk bersubsidi yang diterima petani diatas HET tersebut. Menurut, Rita, hearing yang digelar hampir 4 jam tersebut, tidak ditemukan keterlibatan pemilik kios yang menjual pupuk bersubsidi diatas HET.
"Kios di Magetan tidak ada yang menjual pupuk bersubsidi diatas HET. Tapi pada saat sudah jatuh di kelompok tani pupuk itu dijual sesuai HET. Terus ada tambahan biaya transportasi atau biaya angkut ke kelompok," ujar Rita, usai menggelar Hearing, Selasa (15/9/2026).
Rita menyebut, biaya angkut dari kios ke kelompok tersebut besarannya bervariasi tergantung wilayahnya masing-masing dan itu sesuai kesepakatan kelompok tani. Salah satu contohnya di Kecamatan Plaosan yang lokasi naik turun. Sehingga biaya tambahan yang harus dibayar setiap petani lebih besar dibanding kecamatan lainnya.
Ihwal laporan di Polres Magetan terkait penjualan pupuk bersubsidi diatas HET tersebut, Rita memilih untuk menyerahkan semuanya ke penegak hukum. "Untuk kios di Desa Banjarpanjang yang dilaporkan itu sudah ditangani oleh APH," tutupnya.
Ditempat yang sama, Suprianto, pemilik kios di Desa Banjarpanjang yang dilaporkan petani tersebut membenarkan bahwa dirinya sempat menjual beberapa zak pupuk bersubsidi kepada pelapor. Pupuk bersubsidi jenis Phonska yang dijual ke pelapor itu harga satu zaknya Rp 115 ribu.
"Intinya dia itu kekurangan pupuk, padahal jatahnya sudah diambil semuanya. Satu sampai dua kali saya beri, yang ketiga kalinya yang dirumah hanya anak saya dan tidak berani ngasih. Yang kedua kali itu bayar per zaknya sama dengan kelompok tani Rp 115 ribu. Sampai sekarang uangnya itu masih saya jepit dirumah," kata Supriono.
Editor : Arif Wahyu Efendi
Artikel Terkait
