Puluhan Anggota Polres Madiun Amankan Pembukaan Tower BTS yang Sebelumnya Ditolak Warga

Dodik
Kantor Pidsus Satreskrim Polres Magetan, Ipda Satria bersama personil Polisi saat memasang garis polisi di are lokasi tower usai berhasil dinyalakan, Kamis (10/9/2026). Foto:inewsmadiun.id/Dodik

Madiun,iNewsmadiun.id - Tower telekomunikasi BTS  (Base Transceiver Stastoin) yang berada di Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, Jawa Timur yang mendapat penolakan dari warga dan sempat dimatikan dan gembok itu, hari ini dibuka paksa dan diaktifkan lagi oleh pemilik tower.

Pembukaan tower tersebut dikawal puluhan personil dari Polres Madiun, Polsek Wonoasri, anggota TNI serta dari Satpol PP Kabupatan Madiun. Dari pantauan iNews.id, puluhan warga yang sebelumnya sempat meminta agar tower BTS tersebut untuk dibongkar tidak ada satupun yang terlihat dilokasi.

Kapolsek Wonoasri, AKP Darmoaji mengatakan bahwa keberadaan anggota Polisi dilokasi tower tersebut merupakan bagian tugas pokok kepolisian untuk mengantisipasi terjadinya hal - hal yang tidak diinginkan.

"Kehadiran anggota polri bersama TNI dilokasi hanya untuk mengamankan agar tidak terjadi sesuatu. Alhamdulillah, sampai kegiatan selesai keadaan kondusif," ujar AKP Darmoaji, saat ditemui di lokasi, Kamis (10/9/2026).

Karena tower tersebut statusnya masih quo, menurut AKP Darmoaji, diarea tower tersebut saat ini dipasang police line. Ia meminta seluruh pihak tidak diperbolehkan memasuki area tower tersebut.

"Setelah dipasang police line, semua pihak tidak boleh masuk area tower karena statusnya quo, kecuali untuk kepentingan tertentu. Termasuk pihak provider apabila hendak masuk harus meminta izin kepada pihak kepolisian," jelasnya.

AKP Darmoaji menegaskan pemasangan pilice line itu dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) selama proses hukum maupun penanganan persoalan tower masih berlangsung.

"Kami tetap mengimbau semua pihak untuk menjaga harkamtibmas," tambahnya.

Sementara itu, orang yang mengaku perwakilan dari pihak provider menegaskan bahwa langkah yang diambil hari ini karena adanya laporan dari beberapa pelanggan yang mengeluhkan jaringen internet disekitar tower terganggu akibat dimatikan oleh salah satu warga tersebut.

"Konsumen sudah membeli produk, tetapi tidak bisa digunakan. Akhirnya mereka mengadu kekita," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, polemik tower di Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun sempat dilakukan mediasi antara puluhan warga dengan perwakilan dari pihak Tower Base Transceiver Station (BTS).

Dalam mediasi yang digelar di Kantor Desa Sidomulyo itu, puluhan warga bersikukuh agar tower yang berdiri di tengah perumahan itu agar dibongkar. Salah satu alasannya karena saat angin kencang tower tersebut menimbulkan suara bising yang menggangu warga sekitar.

"Yang pasti Masyarakat akan terus minta tolong kepada Kapolsek dan pihak desa bagaimana agar tower itu turun (dibongkar). Solusinya bagaimana gitu aja," ujar Hijroh, perwakilan dari warga yang ikut mediasi, Kamis (23/7/2026).

Menurut Hijroh, usia tower yang sudah 20 tahun sejak didirikan tahun 2005 itu juga membuat warga sekitar merasa kuatir jika terjadi sesuatu. Apa lagi daerah tersebut menjadi langganan angin puting beliung saat musim hujan tiba.

"Masyarakat itu mayoritas pokoknya maunya tower itu turun (dibongkar). Permintaan hanya itu saja," jelas Hijroh.

Hijroh juga menyatakan bahwa keluhan warga itu terjadi bukan baru satu atau dua hari, tetapi sudah bertahun-tahun. Namun, mayoritas warga tidak berani menyampaikan dan memilih untuk diam.

"Suara bising dan takut roboh itu sudah jadi kekuatiran masyarakat sejak lama. Dalam mediasi tadi kami mohon kepada Kapolsek agar diberikan solusi," tutupnya.

Editor : Arif Wahyu Efendi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network