Dinas TPHP Magetan Ungkap 2 Tambang Galian C di Magetan Masuk Peta LP2B, Pidana?

Dodik
Kantor Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Magetan. Foto:inewsmadiun.id/Dodik.

MAGETAN,iNewsMadiun.id - Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Magetan, Ir.Uswatul Chasanah, menegaskan Tambang galian C di Desa Botok dan Desa Ginuk, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, Jawa Timur masuk peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

‎Hal itu disampaikan, Ana, setelah melihat WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) pada peta sistem koordinat geografis resmi Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) yang ada di dua desa tersebut.

‎Menurut Ana, meskipun LP2B di Desa Botok dan Desa Ginuk, Kecamatan Karas itu masuk di WIUP, tetapi penetapan LP2B itu baru sebatas usulan dan belum disetujui oleh kementrian.

‎Pasalnya, penetapan 87% dari total lahan baku sawah (LBS) untuk dimasukkan dalam kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) belum mengantongi Surat Keputusan (SK) dari kementerian ATR/BPN.

‎ "Kalau masuk WIUP nya saya gak paham. Karena WIUP wilayahnya ESDM. Tapi kalau area ini memang  proses perencanaan masuk LP2B," ujar Ana, saat ditemui di kantornya, Selasa (1/9/2026).

‎Ihwal permasalah itu, Ana, akan melakukan koordinasi dengan lintas OPD termasuk dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan klarifikasi ke Kementrian pusat.

‎ "(Kalau peta WIUP yang di Desa Ginuk) iya diusulkan LP2B tapi yang bagian tengah. Kalau yang dipinggir jalan itu tidak masuk karena disediakan untuk warga yang mau buat rumah," jelasnya.

‎Ana juga membantah narasi disalah satu media yang menyebut ada perbedaan data peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) antara Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Magetan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

‎ "BPN dengan kita itu sudah sinkron. Kita juga bingung kok gitu nulisnya," tutupnya.

‎Sebelumnya diberitakan, Salah satu tambang galian C di Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, Jawa Timur diduga beroperasi di Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.

‎Berdasarkan peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan LP2B yang diterima iNews.id, wilayah disekitar tambang yang lokasinya tepat didepan Kantor Desa Ginuk, Kecamatan Karas tersebut masuk kawasan pertanian atau LP2B.

Fenomena tambang galian C yang masuk peta LP2B Hal itu mendapat sorotan tajam dari aktivis wilayah Mataraman asal Magetan, Dimyati Dahlan.

Menurutnya hal itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Minerba.

"Jika benar demikian, bahaya itu. Menabrak dua Undang-Undang sekaligus. Karena LP2B itu lahan negara untuk ketahanan pangan, bukan untuk tambang ilegal," ucapnya mengingatkan.

Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, pasal 44 ayat (1) menyebutkan bahwa lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B mutlak dilarang dialihfungsikan untuk kepentingan lain, termasuk pertambangan.

Kemudian Pasal 72 ayat (1) Setiap orang yang melakukan alih fungsi LP2B dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp1 miliar, serta Pasal 72 ayat (2) Tidak mengembalikan lahan ke keadaan semula dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
 
Sedangkan di Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba menyebutkan dalam Pasal 158 bahwa Penambangan tanpa IUP Operasi Produksi dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

tidak hanya itu, di Pasal 161 menjelaskan sanksinya, yaitu Pihak yang menampung, mengangkut, dan/atau menjual hasil tambang tanpa izin juga dikenakan pidana yang sama.
 
Dimyati menyarankan Kejaksaan Negeri Magetan, Polres Magetan, Dinas Pertanian, Lingkungan Hidup, DPMPTSP, Satpol PP dan Badan Pertahanan Nasional Magetan serta  Dinas ESDM Provinsi dan termasuk TNI teritorial setempat untuk segera melakukan inventarisasi. Ia menegaskan bahwa izin apa pun yang diterbitkan di atas kawasan LP2B adalah batal demi hukum.
 
"Saran saya, DMPTSP , Satpol PP, Dinas Pertanian, LH, BPN, ESDM Jatim termasuk Aparat Penegak Hukum setempat serta TNI teritorial memverifikasi kebenaran data tersebut seperti apa di lapangan. kemudian hasilnya sampaikan ke publik dan ke negara. Saya rasa semua masih ingat pidato Presiden Prabowo di sidang tahunan DPRD RI pertengah Agustus lalu soal tambang ilegal," tutupnya.


 
 




Editor : Arif Wahyu Efendi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network