MADIUN,iNewsMadiun.id - Sumadi, aktivis anti korupsi wilayah Mataraman menengarai kuat adanya mens rea (niat jahat) dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten tahun anggaran 2021-2025 yang melibatkan tiga pihak. Selain anggota DPRD Kabupaten Madiun, Sumadi mengendus ada keterlibatan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang harus ikut bertanggung jawab.
"Jadi ada tiga pihak ya yang kami duga punya niat jahat (mens rea). Anggota DPRD sebagai pihak yang menikmati terutama yang menjadi inisiator, TAPD yang menganggarkan, serta KJPP yang menaksir harga sewa rumah sesuai standart harga sewa lokal daerah Kabupaten Madiun," ujar Sumadi, Jumat (21/08/2026).
Sumadi kemudian merinci dampak dari niat jahat itu yang berujung pada upaya memperkaya diri.
"Saya sinyalir mens rea-nya sangat kuat. Buktinya, sejak tahun 2021 hingga 2025 tidak ada satupun dokumen perencanaan atau usulan pengadaan rumah dinas jabatan. Ini bukan kelalaian. Ini kesengajaan. Selama 5 tahun tidak pernah merencanakan rumah dinas, tapi tunjangan perumahan tetap cair tiap bulan, jumlahnya fantastis. Itu namanya memperkaya diri. Di situ ada peran TAPD yang menganggarkan sehingga wajar patut diduga tim tersebut terlibat niat jahat memperkaya orang lain," tegasnya.
Sedangkan peran KJPP, menurut Ketua LBH Aspirasi Publik tersebut seharusnya menilai harga sewa sesuai taksiran yang benar sesuai harga lokal setempat. Karena jika tidak dilakukan akan berbenturan dengan Peraturan Pemerintah nomor 18 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD serta Permendagri nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.
Apalagi penilaian KJPP ini akan menjadi dasar untuk menerbitkan peraturan untuk menentukan besaran tunjangan perumahan DPRD.
"Kami tidak tahu siapa dan dari mana KJPP nya. Yang jelas di beberapa daerah tunjangan perumahan DPRD telah menjadi bahan penyidikan aparat penegak hukum. Itu artinya besaranya bermasalah. Begitu juga di Kabupaten Madiun hingga sempat menjadi temuan BPK. Silahkan cek di google kalau tidak percaya. Sehingga menurut keyakinan saya KJPP patut diduga memiliki mens rea yang sama, yakni memperkaya orang lain. Ada apa dibalik itu," jelas Sumadi panjang lebar.
Sementara itu Sekretaris DPRD Kabupaten Madiun Sawung Rehtomo enggan berkomentar saat di konfirmasi terkait adanya tengarai mens rea yang melibatkan tiga pihak mulai DPRD dan TAPD Pemkab Madiun serta KJPP seperti yang disampaikan Pelapor dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Madiun tersebut.
"Saya no comment Mas, itu bukan di zaman saya, dan saya baru masuk ini," jawab Sawung melalui sambungan telepon.
Kasus dugaan korupsi perumahan DPRD Kabupaten Madiun tahun anggaran 2021-2025 ikut menghangat setelah dilaporkan aktivis anti korupsi Sumadi ke Kejari Madiun pada 13 Agustus 2026 yang lalu.
Kejaksaan Negeri Madiun melalui Kasi Intel Muhamad Fikri Nuriana mengaku sudah menerima laporan tersebut. Bahkan dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil semua pihak yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.
"Nanti tahapanya klarifikasi ataupun pemeriksaan-pemeriksaan keterangan maupun dokumen. Klarifikasi itu nanti kepada terlapor dan juga pelapor," ujar Fikri, Selasa (18/08/2026).
Editor : Arif Wahyu Efendi
Artikel Terkait
