MADIUN,iNewsMadiun.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun, Jawa Timur memusnahkan barang bukti dari 31 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, pada hari, Rabu (5/8/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 11,071 gram, 12 lembar pakaian, enam telepon seluler, timbangan elektronik, serta dokumen berupa kartu tanda penduduk dan kartu ATM.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Pemulihan Aset Kejari Kabupaten Madiun, Bagas Andy Setiawan, menyampaikan bahwa, pemusnahan ini bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan barang bukti ini bagian dari eksekusi. Jadi jaksa selain bertugas sebagai eksekusi pidananya, juga terhadap eksekusi barang buktinya,” kata Bagas, saat ditemui di ruang Kejari Madiun.
Kata Bagas, perkara narkotika dan perlindungan anak menjadi kasus pidana umum yang paling banyak ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun dalam tiga bulan terakhir. Kejaksaan mencatat sedikitnya 31 perkara telah berkekuatan hukum tetap.
“Selain barang bukti sendiri dari bidang kami, kami menerima penyelesaian dari bidang teknis terhadap perkara yang sudah inkrah,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Bagas juga mengatakan bahwa idak semua barang bukti dimusnahkan. Seperti barang bukti yang dalam putusan pengadilan dinyatakan dikembalikan akan diserahkan kepada pihak yang berhak.
Sementara barang bukti yang diputuskan dirampas untuk negara akan masuk dalam mekanisme penyelesaian aset. Barang tersebut dapat dilelang atau dijual secara langsung sesuai ketentuan yang berlaku.
"Ada dua sepeda motor yang akan kami lelang," tutupnya.
Editor : Arif Wahyu Efendi
Artikel Terkait
