MADIUN,iNewsMadiun.id - Tim Hukum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) mengantarkan surat somasi kepada Pemerintah Kota Madiun terkait pelaksanaan Perapatan Luhur (PARLUH), Jumat (18/09/2026).
Somasi itu disampaikan menanggapi sikap Pemkot Madiun yang mempersilahkan PARLUH digelar di tempat lain di luar Madiun, usai Pemkot Madiun menggelar rapat bersama Forkopimda lintas daerah Madiun, Magetan dan Jawa Timur pada Rabu lalu (16/09/2026).
Pihak PSHT menegaskan organisasinya berbadan hukum sah, diakui negara, dan PARLUH murni kegiatan rapat serta pemilihan ketua umum sesuai AD/ART, bukan kegiatan yang mengarah kerusuhan.
"Kami hanya rapat kecil, memilih ketua. Tidak ada unsur kerusuhan sedikit pun. Kami justru mengajak semua pihak agar bersatu, supaya Madiun tetap baik dan tidak dikotomi oleh pihak yang punya kepentingan politik," ujar Samsul Hidayat, Tim Hukum PSHT.
Menurut Samsul, keputusan Pemkot yang mempersilahkan PARLUH di tempat lain dinilai tidak tepat. Kewenangan menjaga keamanan adalah wewenang absolut Kepolisian, bukan Plt. Wali Kota. Rakor Forkopimda dinilai cacat prosedur karena PSHT tidak diundang.
"Hasil itu (rapat forkopimda) saya pikir cacat juga, karena dari pihak kami terutama lawyer yang tahu regulasi tidak diundang secara transparan. Seolah-olah itu ada dikotomi dan direduksi agar kami tidak bersuara di sini," tegasnya.
Pihaknya juga mempertanyakan mengapa kegiatan resmi organisasi yang disahkan negara hingga Presiden justru dialihkan.
Menanggapi tim kuasa hukum PSHT yang mengantarkan somasi tersebut perwakilan Pemkot Madiun, Agus Purwo Widagdo menyatakan akan mempelajarinya.
"Ini akan kami pelajari lebih lanjut (somasi), kemudian kami laporkan kepada pimpinan," jawab Agus saat diminta tanggapannya atas sikap Pemkot Madiun terkait PARLUH tersebut.
Editor : Arif Wahyu Efendi
Artikel Terkait
