MADIUN,iNewsMadiun.id - Pemerintah Kabupaten Madiun mengajukan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun 2026. Penyampaian nota penjelasan lima aturan baru ini disampaikan oleh Bupati Madiun, Hari Wuryanto, dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu (16/9/2026).
Lima Raperda ini mencakup berbagai sektor vital, mulai dari penataan perangkat daerah, penyertaan modal BPR, perlindungan lahan pertanian, hingga persiapan pendanaan Pilkada 2029,
Bupati Madiun Hari Wuryanto menjelaskan, pembentukan regulasi ini bertujuan untuk merespons kebutuhan pembangunan masyarakat. Dan yang tidak kalah penting untuk menyelaraskan aturan di tingkat daerah dengan kebijakan nasional.
Ia menyebut, poin penting yang diusulkan dari lima Raperda itu adalah penggabungan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan dengan Dinas Pertanian dan Perikanan menjadi Dinas Pangan, Pertanian, dan Perikanan dengan status Tipe A.
Penggabungan ini ditujukan untuk memangkas tumpang tindih fungsi serta meningkatkan efisiensi kerja birokrasi.
"Salah satunya adalah untuk efisiensi dan efektivitas. Ketahanan pangan, peternakan, pertanian, dan perikanan itu satu rumpun. Supaya lebih memudahkan dalam penanganannya, kita jadikan satu,” Ujar Bupati Madiun yang akrab disapa Mas Hari.
Untuk Raperda LP2B, Pemkab Madiun saat ini juga sudah memperketat alih fungsi lahan dengan menetapkan luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 29.112,64 hektare. Angka ini setara dengan 87 persen dari total Lahan Baku Sawah yang ada.
Sementara untuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Madiun juga dinaikkan statusnya menjadi BPBD Tipe A. Penyesuaian ini dilakukan mengingat hasil pemetaan risiko bencana di Kabupaten Madiun masuk dalam kategori tinggi.
Dalam menjaga stabilitas APBD pada pemilu mendatang, Pemkab Madiun mengusulkan Raperda pembentukan dana cadangan Pilkada 2029 sebesar Rp60 miliar. Skema penganggaran ini akan disisihkan bertahap sebesar Rp20 miliar per tahun mulai TA 2027 hingga 2029.
Adapun Raperda penyertaan modal mengatur penambahan modal Pemkab Madiun kepada PT BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun (Perseroda) sebesar Rp22,7 miliar. Penyertaan modal direncanakan dilakukan bertahap selama lima tahun anggaran, mulai 2027 hingga 2031.
Sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, kelima Raperda tersebut selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Kabupaten Madiun untuk mendapatkan masukan dan penyempurnaan.
Editor : Arif Wahyu Efendi
Artikel Terkait
