Imbauan Tak Digubris, Fenomena Main HP saat Paripurna DPRD Kabupaten Madiun Terjadi Lagi

Dodik
Peserta sidang paripurna DPRD Kabupaten Madiun masih ada saja yang asyik main HP meski telah ada imbauan untuk tidak melakukannya saat sidang berlangsung, Senin (27/07/2026). Foto: inewsmadiun.id/Dodik.

MADIUN,iNewsMadiun.id - Himbauan agar tidak main handphone saat rapat paripurna di gedung  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun, Jawa Timur tampaknya tidak mendapat respon dari sejumlah peserta sidang. 

‎Himbauan sebelum rapat dimulai tersebut sebenarnya sudah ditampilkan pada Videotron yang ada dilantai dua ruang rapat Gedung DPRD Madiun. Ada tiga poin dalam himbauan itu. Diantaranya tidak boleh merokok, tidak tidur dan yang terakhir tidak bermain handphone saat rapat berlangsung.

‎Pantauan di lokasi, Senin (27/7/2026) saat rapat paripurna dalam  rangka menetapkan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 itu dimulai, beberapa pengunjung rapat masih tampak asyik dengan handphone mereka.

‎Mirisnya, kejadian itu terlihat disaat ketua DPRD Fery Sudarsono tengah penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 tersebut. Seorang Pria berpeci hitam yang duduk dibarisan paling belakang itu justru sibuk membuka aplikasi yang ada telepon selulernya.  

‎Rapat paripurna yang seharusnya bersifat krusial dan sakral dalam mengambil keputusan atas nama rakyat itu seolah hanya formalitas semata karena dirusak dengan kejadian yang terus berulang tersebut.

‎Menanggapi fenomena bermain handphone saat rapat paripurna itu, Ketua DPRD Madiun Fery Sudarsono sebelumnya sudah menegaskan bahwa, rapat paripurna merupakan forum resmi dan memiliki nilai kehormatan yang harus dijaga. 

‎“Rapat Paripurna itu adalah sakral, sehingga semua peserta harus menghormati jalannya rapat,” ujarnya, pada Sabtu (18/7/2026).

‎Fery juga menghimbau agar kejadian bermain handphone saat berlangsungnya rapat paripurna tidak boleh kembali terulang. Larangan itu berlaku untuk semua peserta rapat baik anggota DPRD, ASN, maupun tamu undangan.

‎“Jangan sampai lain kali kejadian itu terulang kembali di ruang paripurna DPRD kami. Harus menjaga etika selama persidangan berlangsung,” tegasnya.



Editor : Arif Wahyu Efendi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network