MAGETAN,iNewsMadiun.id - Dimyati Dahlan, salah satu petani warga desa Banjarpanjang, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur yang mengeluhkan harga pupuk bersubsidi diatas HET terdengar sampai ditelinga DPRD Magetan.
Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan, Rita Haryati, kemudian menggelar rapat dengar pendapat atau Hearing dengan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Magetan, Selasa (15/9/2026).
Lalu berapa Harta Kekayaan Rita Haryati, seorang perempuan yang terlihat energik saat memimpin jalanya Hearing selama kurang lebih 4 jam tersebut.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), politisi Partai PDIP itu tercatat memiliki 17 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kota/Kabupatan Magetan. Nilai tanah dan bangunan yang dimiliki Rita itu mencapai, Rp 7.595.000,00 milyar.
Dalam laman resmi milik KPK itu, Rita juga memiliki 6 alat tranportasi yang terdiri dari 3 sepeda motor dan 3 mobil jenis, New Avanza Veloz, Daihatsu pick up dan Mitsubishi L 300. Jumlah nilai alat transportasi yang dimiliki Rita sebesar, Rp 327.500.000 juta.
Selain itu, Rita juga masih memiliki harta bergerak lainnya yang nilainya mencapai Rp 124.000.000 juta. Kas dan setara kas sebesar Rp 58.050.000 juta. Dalam laporannya, Rita tidak memiliki hutang sepeserpun.
Dengan demikian, total semua harta kekayaan Rita yang dilaporkan ke lembaga anti rasuah pada tanggal 28 Maret tahun 2026 itu sebesar Rp 8.104.550.000 milyar.
Editor : Arif Wahyu Efendi
Artikel Terkait
