MADIUN,iNewsMadiun.id - Mantan Direktur Operasional Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun berinisial SMW yang saat ini ditetapkan tersangka oleh Unit Tipikor Polres Madiun tercatat tidak memiliki harta kekayaan sepeserpun. Sementara untuk harta tersangka AD tidak ditemukan dalam LHKPN.
Dilangsir dari Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Pada 31 Januari tahun 2025 lalu, SWM melaporkan hartanya sebesar Rp 20.500.000 juta rupiah. Harta tersebut diantaranya sepeda motor Mio tahun 2014 senilai Rp 7.500.000 juta, Harta bergerak lainnya Rp 9.000.000 juta dan kas serta kas Rp 4.000.000 juta.
Dalam laporannya, SMW tidak memiliki mobil ataupun rumah pribadi. SMW juga tercatat memiliki hutang sebesar Rp 33.864.804 juta. Total harta yang dimiliki SMW yang disangka merugikan uang negara 8,7 milyar itu setelah dipotong hutang menjadi minus Rp 13.364.404 juta.
Sementara itu, LHKPN Forest Krisna Tri yang saat ini menjabat Direktur Utama Perumda BPR Bank Kota Madiun, sebesar Rp 8.230.000 juta. Dia melaporkan harta kekayaannya di lembaga anti rasuah tersebut pada 28 januari 2026.
Harta itu diantaranya tanah dan bangunan senilai Rp 550.000.000, alat transportasi senilai Rp 243.500.000, harta bergerak lainnya sebesar Rp 4.000.000 dan kas serta kas Rp 25.000.000 juta.
Forest juga memilki hutang sebesar Rp 429.142.155 juta. jadi total harta kekayaan Direktur Utama Perumda BPR Bank Kota Madiun itu setelah dipotong hutang tinggal Rp 393.857.845 juta.
Sebelumnya diberitakan, Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Riyadi menyampaikan dua mantan Direktur Perumda BPR Kota Madiun periode (2018–2021) berinisial AD dan SMW Direktur Perumda BPR periode (2020-2024) ditetapkan tersangka dugaan korupsi.
"Ada dua tersangka, yang pertama itu Direktur Utamanya atas nama AD dan yang kedua itu sama Direktur juga tapi beda masa jabatan atas nama SMW," ujar AKP Agus yang dikonfirmasi iNews.id, Jumat (29/5/2026).
Menurut Agus, saat ini berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat dua orang direktur tersebut sudah dinyatakan P21 oleh jaksa. Dalam waktu dekat berkas perkara dan para tersangka akan akan segera dilimpahkan kejaksaan.
"Saat ini sudah P21 dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Rencananya bulan depan kita akan pelimpahan berkas dan tersangkanya," jelas Agus.
Dua orang tersangka tersebut, kata Agus, akan dijerat Pasal tindak pidana korupsi lantaran diduga menimbulkan kerugian yang negara mencapai Rp 8,7 miliar.
Agus mengungkapkan, penyelidikan dugaan korupsi di Perumda BPR Bank Kota Madiun tidak menutup kemungkinan akan kembali dilanjutkan. Bahkan pada periode kepemimpinan yang sekarang.
"Kalau masalah itu (tersangka baru) tidak menutup kemungkinan akan ada lagi. Tapi kita tidak bisa pastikan. Karena kita tetap menunggu hasil persidangan," tutupnya.
Editor : Arif Wahyu Efendi
Artikel Terkait
