MADIUN,iNewsMadiun.id - Usaha cucian pasir di Kabupaten Madiun, Jawa Timur yang memanfaatkan air permukaan dan belum mengantongi Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (IPSDA) menemukan fakta baru. Selain memanfaatkan air permukaan tanpa izin resmi, ada sebagian yang belum memiliki dokumen penaggulangan limbah.
Dari informasi yang dihimpun media ini, dua diantaranya usaha cucian pasir di Desa/Kecamatan Dolopo. Usaha tersebut diduga belum memiliki UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup) dan UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup). Izin tersebut merupakan dokumen penting yang harus dimiliki setiap usaha cucian pasir.
Pasalnya, UKL memuat langkah-langkah atau upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan mengendalikan dampak negatif suatu usaha terhadap lingkungan. Sementara UPL, berisi rangkaian kegiatan pemantauan atau evaluasi terhadap komponen lingkungan (seperti air, udara, dan tanah).
Dokumen tersebut sangat penting karena untuk memastikan upaya pengelolaan limbah dari cucian pasir yang dilakukan telah berjalan efektif. Sehingga, tidak mencemari air sungai dan berakibat pendangkalan.
Sementara dalam pengurusan izin tersebut, pelaku usaha wajib mendapatkan persetujuan warga sekitar. Persetujuan ini menjadi salah satu syarat mutlak untuk mendapatkan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) dari pemerintah daerah setempat.
Sekretaris Desa (Sekdes) Dolopo, Ade Saputra membenarkan bahwa dua usaha cucian pasir di desanya itu selama ini belum ada persetujuan dari masyarakat dan juga pemerintah desa. Sehingga, tidak sedikit masyarakat yang resah. Namun, keresahan itu belum dilaporkan tertulis resmi ke balai desa.
"Masyarakat yang rawan itu resah, cuma mereka belum menyampaikan laporan secara tertulis ke kami sebagai dasar untuk melayangkan surat protes resmi," kata Ade, saat dijumpai di ruang kerjanya, Senin (6/7/2026).
Ade juga mengeluhkan dilema yang dihadapi pihak desa terkait perizinan usaha saat ini. Menurutnya, banyak pelaku usaha yang kini langsung menggunakan regulasi Omnibus Law melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sehingga, mereka merasa ijin lingkungan sudah tidak diperlukan lagi.
"Jadi perizinan sekarang langsung ditarik ke pusat (OSS), bukan lagi menjadi wewenang penuh pihak desa," keluh Ade.
Menanggapi carut-marut masalah limbah cucian pasir itu, Camat Dolopo, Yudha Dwi Andrianto, menegaskan bahwa jajarannya sudah mengambil langkah bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun. Empat pengusaha pencucian yang telah dipanggil untuk diberikan pengarahan mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan limbah,
"Kemarin semuanya sudah diundang oleh DLH. Terkait SOP dan izin-izinnya sudah disampaikan semua. Aturannya jelas, harus dikasih tampungan sendiri, tidak boleh langsung dibuang ke sungai," tegas Yudha.
Dari pantauan dilokasi, akibat beberapa cucian pasir yang lokasinya tepat di depan Rumah Sakit Dolopo itu, air sungai di Kelurahan Bangunsari tampak keruh berwarna coklat pekat. pendangkalan akibat limbah tersebut juga sudah terlihat dibeberapa titik.
Editor : Arif Wahyu Efendi
Artikel Terkait
