MADIUN,iNewsMadiun.id - Satreskrim Polres Madiun akan menindaklanjuti temuan BPK RI terkait beberapa pengusaha di Kabupaten Madiun yang memanfaatkan air permukaan tanpa mengantongi Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (IPSDA).
Berdasarkan temuan BPK tahun 2024 sampai dengan Triwulan lll tahun 2025, wajib pajak air permukaan di Kabupaten Madiun yang belum memiliki IPSDA totalnya masih ada 10 wajib pajak. sementara 4 lainnya sudah memiliki izin pemanfaatan air permukaan tersebut.
Selain mengakibatkan bocornya pendapatan pajak daerah, pelaku usaha yang tidak memiliki IPSDA dapat dikenakan sanksi. Sanksi yang diterapkan bisa berupa sanksi administratif hingga pidana. Hal itu diatur sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kanit Pidsus Satreskrim Polres Madiun, Ipda Satria saat dikonfirmasi di ruangannya menyatakan bahwa, akan segera menindaklanjuti informasi terkait adanya pemanfaatan air permukaan yang belum memiliki IPSDA tersebut. Dalam waktu dekat, penyidik akan menggali keterangan dari pihak terkait, termasuk pengusaha cucian pasir yang memakai air sungai.
"Kami akan mengundang untuk klarifikasi. Kita sesuai SOP, kita akan undang dulu," ujar Ipda Satria, Jumat (26/6/2026).
Menurut Satria, terkait aktivitas cucian pasir di kabupaten Madiun tersebut, pihaknya baru memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk excavator yang digunakan. Belum sampai ke izin pemanfaatan air permukaan.
"Kita sudah ngecek beberapa tempat cucian pasir, hasilnya aman. Mereka gak ada yang pakai (Solar) Subsidi," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, salah satu pengusaha Cucian pasir di Kecamatan Saradan, yang dikonfirmasi iNews.id membenarkan bahwa usahanya selama ini menggunakan air permukaan dan belum memiliki IPSDA. Dia berdalih bahwa izin pemanfaatan air permukaan itu saat ini dalam proses pengajuan.
"Pakai air sungai permukaan. Ini sedang ngurus (izinnya) belum jadi," kata Tomang, salah satu pengusaha Cucian pasir di Kecamatan Saradan, Sabtu (20/6/2026) lalu.
Selain di Kecamatan Saradan, pengusaha cucian pasir di Madiun yang diduga juga belum memiliki IPSDA juga masih banyak. Beberapa diantaranya berada di Madiun bagian selatan.
Editor : Arif Wahyu Efendi
Artikel Terkait
