Larangan Pemerintah Tak Digubris, Lahan Sawah Dilindungi di Madiun Nekat Diuruk

Dodik
Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Desa Gunungsari, Kecamatan/ Kabupaten Madiun yang nekat diuruk meski belum memiliki izin alih fungsi. Foto:iNewsMadiun.id/Dodik

MADIUN,iNewsMadiun.id - Aktivitas pengurukan lahan sawah di Desa Gunungsari, Kecamatan/Kabupaten Madiun, Jawa Timur, nekat dilakukan meski sudah dilarang oleh Pemerintah daerah setempat.

‎Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun Anang Sulistijono menyatakan bahwa, penghentian itu dilakukan karena lokasi tersebut masih berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD). 

‎ "Itu masuk lahan LSD. Saat ini izin alih fungsinya masih moratorium di kementrian," ujar Anang saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (29/7/2026).

‎Menurut Anang, aktivitas pengurukan tersebut juga menabrak PP 28 tahun 2025. Pasalnya, pengurukan merupakan bagian dari pra kontruksi. Sebelum pengurugan dimulai harus memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

‎ "Merujuk pada PP nomor 28 tahun 2025, pengurukan itu bagian dari pra kontruksi. Jadi harus memiliki PBG dan SLF dulu," Jelasnya.

‎Anang menegaskan, pihaknya sudah koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun untuk menghentikan semua kegiatan. Langkah tersebut diambil demi menjaga ketertiban, kepastian hukum, serta mencegah potensi konflik di tengah masyarakat.

‎ "Kemarin kita sudah koordinasi dengan Satpol PP untuk menghentikan semua kegiatan. Dan menghimbau agar izinnya di urus dulu," tutupnya.



Editor : Arif Wahyu Efendi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network