Tanggapi Penjualan Pupuk Subsidi di Atas HET, Kadis TPHPKP Magetan: Dinas Tak Pernah Setujui

Dodik
Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura Perkebunan dan Ketahanan Pangan (TPHPKP) Magetan, Uswatul Khasanah, saat mengikuti hiering bersama DPRD membahas pupuk subsidi di Wilayah Magetan, Selasa (15/09/2026). Foto:inewsmadiun.id/Dodik.

MAGETAN,iNewsMadiun.id - Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Perkebunan dan Ketahanan Pangan (TPHPKP) Kabupaten Magetan, Uswatul Chasanah, menanggapi penanganan penjualan pupuk bersubsidi diatas Harga Eceran Tertinggi  (HET) yang dilaporkan salah satu warga ke Polres Magetan beberapa waktu lalu.

‎Ana menyebut, para petani yang membeli pupuk bersubsidi diatas HET tersebut merupakan kesepakatan antara petani dengan kelompok taninya masing-masing. Kelebihan harga itu untuk biaya transportasi pengangkutan pupuk dari kios.

‎Menurut Ana, keberadaan pegawai dari Dinas TPHPKP saat kelompok tani melakukan musyawarah menentukan biaya tambahan biaya itu hanya suatu kebetulan. Pasalnya, musyawarah kesepakatan itu dilakukan saat Dinas TPHPKP bersama Forkopimcam sedang melakukan pembinaan dan pengawasan rutin.

‎Meskipun dalam satu lokasi yang sama,  Ana, menegaskan bahwa dinas TPHPKP tidak ikut menyepakati penjualan pupuk bersubsidi di atas HET tersebut. Tambahan biaya itu murni kesepakatan antara petani dan kelompok tani dan itupun nilainya wajar.

‎"Kadang kita pas pembinaan, pengawasan ada pembahasan seperti itu (pupuk bersubsidi dijuak datas HET) bukan berarti kita memberi persetujuan. Intinya dinas itu tidak pernah terlibat penjualan diatas HET," ujar Ana, saat dikonfirmasi iNews.id, di kantornya, Selasa (15/9/2026).

‎Meski begitu, Ana mengaku menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan. pihaknya akan koperatif jika dimintai keterangan dari Satreskrim Polres Magetan.

‎"Proses hukum kita hormati, biar berjalan dulu. Yang penting kepala dinas tidak ikut (terlibat). Kalau kita evaluasi memang ada sedikit komunikasi yang terhenti dari kelompok tani," tutup Ana.

‎Perlu diketahui, penjualan pupuk bersubsidi diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dilaporkan salah satu Warga Desa Banjar Panjang, Kecamatan Ngariboyo, ke Polres Magetan memasuki babak baru. 

‎Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Dwi Heroe Santoso menyampaikan bahwa, laporan penjualan pupuk bersubsidi yang melebihi HET itu, penyidik sudah meminta keterangan dari pelapor. Permintaan keterangan itu dilakukan pada hari jumat lalu.

‎"Kalau gak salah kamis atau jumat kemarin pak dim (pelapor) baru kami mintai keterangan tentang pelaporan hal tersebut," ujar AKP Heroe, saat dikonfirmasi iNews.id, Senin (14/9/2026).

‎Menurut AKP Heroe, setelah meminta keterangan dari pelapor, langkah selanjutnya yang akan dilakukan penyidik yaitu segera memanggil beberapa saksi. Namun, AKP Heroe belum merinci saksi - saksi yang akan dimintai keterangan tersebut. 

‎"Tindak lanjut nya baru kita rencanakan pemanggilan - pemanggilan saksi - saksi lainya," jelas AKP Heru.



Editor : Arif Wahyu Efendi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network