Diperiksa Polisi, Pelapor: Dinas Pertanian Magetan dan Pupuk Indonesia Bertanggung Jawab Pupuk Mahal
MAGETAN,iNewsMadiun.id — Dimyati Dahlan, warga Desa Banjarpanjang, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, menjalani pemeriksaan di Polres Magetan selama kurang lebih lima jam, Kamis (10/9/2026). Ia hadir memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai pelapor dugaan penjualan pupuk subsidi melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) di wilayah Desa Banjarpanjang, Kecamatan Ngariboyo.
Selama pemeriksaan, Dimyati menjawab 34 pertanyaan dari penyidik Satreskrim Polres Magetan yang berkaitan dengan penjualan pupuk subsidi melebihi HET. Dalam pemeriksaan, Dimyati melampirkan Surat Keputusan Menteri Pertanian nomor 1117 Tahun 2025 tentang penetapan harga HET yang berlaku secara nasional.
Surat tersebut menerangkan HET pupuk subsidi per sak isi 50 kg untuk Urea Rp90.000 dan Phonska Rp92.000.
Menurut Dimyati, berdasarkan sejumlah sumber yang mengadu kepadanya, penjualan pupuk subsidi melebihi HET itu dilakukan mengacu kesepakatan yang dibuat di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Magetan dengan melibatkan distributor, dan kios.
"Berdasarkan kesepakatan yang dibahas di Dinas Pertanian, harga justru ditetapkan jauh lebih tinggi. Urea Rp110.000 per sak dan Phonska Rp115.000 per sak. Itu sumber saya bercerita begitu, dan faktanya memang harga di lapangan seperti itu. bahkan ada yang lebih mahal," ungkapnya usai pemeriksaan.
Dimyati menambahkan setelah dilaporkan, harga di tingkat kelompok tani turun menjadi Rp100.000 untuk Urea, Rp105.000 untuk Phonska, serta Rp 30.000 untuk Petroganik.
Ia menjelaskan, selisih tersebut terbagi dua. Sebagian untuk biaya angkut dan tenaga pengangkut, sebagian lainnya untuk pengelola dan pemodal.
"Ini wajar ya, karena sampai ke kelompok tani harga seperti itu. bukan di kios dan distributor," ungkapnya.
Sebagai pelapor, Dimyati menegaskan dua pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus penjualan pupuk subsidi melebihi HET ini. Dua pihak itu adalah Dinas Pertanian Kabupaten Magetan dan Pupuk Indonesia.
"Dinas Pertanian bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan pupuk subsidi di daerah. Sedangkan Distributor dan Kios ikut bertanggung jawab karena terlibat langsung dalam penentuan harga saat rapat yang dipimpin Dinas Pertanian. Kios Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB)-nya dengan Pupuk Indonesia, sedangkan Distributor pihak yang mendistribusikan dari Pupuk Indonesia ke kios. Sehingga Pupuk Indonesia harusnya ikut bertanggung jawab," tegasnya.
Dimyati menuntut aparat penegak hukum untuk fokus menelusuri peran kedua pihak tersebut (Dinas dan Pupuk Indonesia) secara menyeluruh dan nantinya tidak mengorbankan pihak lain yang paling bawah.
Berdasarkan data kebutuhan pupuk bersubsidi Kabupaten Magetan tahun 2026 yang mencapai 51.883 ton, jika seluruhnya dijual dengan selisih harga seperti di atas, maka potensi kerugian negara dan kerugian petani ditaksir mencapai Rp24,8 Miliar per tahun.
Kasus ini berpotensi menjerat para terduga pelaku dengan pasal-pasal Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Diantaranya, Pasal 2 ayat (1) Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Serta Pasal 3, Menyalahgunakan kewenangan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Selain itu, pelanggaran juga menabrak Pasal 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Tanaman Pangan dan Pertanian Berkelanjutan.
"Subsidi ini uang negara. Dibuat untuk meringankan biaya operasional petani. Kalau begini caranya, sama saja memeras petani dan merugikan keuangan negara. Jangan sampai kuota 51 ribu ton ini hanya jadi bancakan," tutup Dimyati.
Editor : Arif Wahyu Efendi
Artikel Terkait
