Belasan Kios di Ngawi Diduga Bebani Biaya Tambahan Rp 15 ribu Untuk Satu Zak Pupuk Bersubsidi
NGAWI,iNewsMadiun.id - Belasan kios pupuk bersubsidi di Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur diduga membebani biaya tambahan Rp 15 ribu untuk setiap pembelian satu zak pupuk bersubsidi. Biaya tambahan yang diduga dibebankan kepada para petani itu bahkan dibuatkan berita acara kesepakatan.
Anehnya, biaya itu bukan disepakati antara para kelompok tani, melainkan para pemilik kios Pupuk bersubsidi se-Kecamatan Sine tersebut. Kesepakatan itu kemudian dibuatkan berita acara tertanggal 24 Februari 2024 yang ditandatangani 12 orang pemilik kios.
Mereka yang menyetujui tambahan biaya itu diantarnya, Sonia Kios Assalam, Ummu kios Ayin Jaya, Erna kios Barokah Tani, Sriyati kios Endah Sativa, Makmuri kios Morodadi, kemudian Isni kios Padi Unggul, Desta kios Pari Bumi, Dedy Sugiarto kios Restu Ibu, Sri Wahyuti kios Srijaya, Yosafat Luky kios Tani Rukun, Sudarni kios Tri Putra dan yang terakhir Eni Sujarwati kios Salma Jaya.
Dalam berita acara itu juga disebutkan bahwa, kesepakatan tambahan biaya sebesar Rp 10.000 ribu itu bagi kelompok tani yang datang sendiri ke kios. Jika pupuk bersubsidi tersebut minta dikirim ke alamat kelompok tani maka akan ditambah biaya lagi sebesar Rp 5000 ribu rupiah.
"Harga tebus kelompok ke kios telah disepakati HET (Harga Eceran Tertinggi) ditambah Rp 10.000 ribu dan apabila dikirim ke kelompok maksimal di tambah Rp 5000 ribu," dikutip dari berita acara kesepakatan kios Pupuk bersubsidi Kecamatan Sine.
Biaya tambahan yang dibebankan ke petani itu diantaranya untuk jasa Rp 4000 ribu, Admin Rp 2000 ribu, Tenaga bongkar muat Rp 2000 ribu, Upah sopir dan lain-lain Rp 2000 ribu. Total biaya tambahan itu sebesar Rp 10.000 ribu. Dan transport ke kelompok maksimal Rp 5000 rupiah.
Menanggapi berita acara itu, Kepala Dinas Ketahan Pangan dan Pertanian Kabupaten Ngawi, Supardi, menegaskan bahwa tambahan biaya itu tidak boleh diputuskan oleh pemilik kios. Jika memang harus ada tambahan biaya, yang menentukan para petani bukan pemilik kios ataupun distributor.
"Acuannya itu antara kelompok tani dengan anggota. Dasarnya itu berita acara anggota lo ya, bukan dengan kios lo ya," ujar Supardi, Rabu (7/1/2025).
Supardi menyebut, para petani seharusnya tidak boleh dibebani lagi biaya apapun dan berapapun diluar Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan pemerintah.
"Kalau itu sebenarnya gak boleh semua. Harga harus HET. Tapi kalau disitu ada ongkos angkutnya itu tergantung kesepakatan antara kelompok petani," tutupnya.
Editor : Arif Wahyu Efendi