get app
inews
Aa Text
Read Next : PPPK Paruh Waktu di Pemkab Madiun Mengundurkan Diri, Pilih Jadi Pengasuh Sekolah Rakyat

Pelaku Usaha di Madiun Minim Sediakan APAR, Kabid Damkar: Wajib Ada!

Selasa, 10 Maret 2026 | 17:54 WIB
header img
Kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun. (Foto: Dodik).

MADIUN,iNewsMadiun.id - Antisipasi ramainya pengunjung saat menjelang lebaran tahun ini, Kepala Bidang Pemadam Kebakaran (Damkar) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun Andi Koerniawan, mengimbau pelaku usaha seperti toko fashion, butik, dan pusat tekstil untuk memperketat proteksi kebakaran. 

‎Hal ini dikarenakan tempat usaha tersebut menyimpan material yang sangat mudah terbakar dan seringkali menjadi sasaran kebakaran akibat korsleting listrik atau genset meledak. Sehingga, setiap tempat usaha apalagi yang beresiko terjadinya kebakaran wajib menyediakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang mudah dijangkau. 

‎ "Disetiap lokasi yang beresiko kebakaran itu wajib ada APAR, Sirine, Pintu Emergency, petugas yang terlatih. Jadi itu masuk proteksi kebakaran," ujar Andi, saat ditemui diruangan kerjanya, Senin (9/8/2026).

‎Menurut Andi,  setiap gedung atau tempat usaha yang sudah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan juga Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dipastikan sudah memenuhi proteksi kebakaran. Tetapi, masih banyak pelaku usaha yang ada di Kabupaten Madiun yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.

‎ "Kalau itu resiko kebakarannya tinggi. Wajib menyediakan APAR dan petugas  yang terlatih. Apalagi yang lantai 2 itu wajib menyediakan tangga monyet. Tapi itu tergantung di PBG nya," tegas Andi, usai melihat rekaman vidio salah satu toko fashion yang ada di Kecamatan Jiwan.

‎Dalam waktu dekat, Andi bersama tim nya akan turun kelapangan untuk melakukan himbauan kepada pemilik usaha yang masih mengabaikan bahaya kebakaran. Apalagi mendekati waktu lebaran seperti saat ini, nantinya banyak warga yang mengunjungi tempat-tempat usaha seperti toko-toko fashion tersebut.

‎ "Kita akan melakukan himbauan, untuk pelaku usaha minimal harus memiliki Apar dulu untuk menjaga keselamatan masyarakat," tutupnya.

‎Dari pantauan jurnalis media ini, dilokasi salah satu toko fashion yang ada di Kecamatan Jiwan itu tidak terlihat satupun APAR sebagai upaya pertolongan pertama jika terjadi kebakaran. Selain itu, gedung lantai dua dengan panjang kurang lebih 50 meter itu diduga juga tidak tersedia pintu emergency.

‎Dengan tidak adanya proteksi kebakaran itu, jika terjadi kebakaran akan cepat meluas dan berpotensi menimbulkan kerugian yang sangat besar. Selain itu, juga tidak menutup kemungkinan akan mengakibatkan korban jiwa.

‎ "Itu (toko fashion) harus memenuhi proteksi kebakaran. Bila terjadi kebakaran akan merugikan konsumennya, dan juga asetnya sendiri," ucapnya.

Editor : Arif Wahyu Efendi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut