Satpol PP Kabupaten Madiun Dinilai Tebang Pilih, Garang ke Pedagang Kecil tapi Takut ke Pengusaha
MADIUN,iNewsMadiun.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun, Jawa Timur selama ini dinilai tebang pilih dalam melakukan penegakan peraturan daerah (perda).
Mereka sering terlihat garang kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) ataupun warung remang-remang dibandingkan menindak pengusaha yang sama-sama melakukan pelanggaran Perda tersebut.
"Selama ini warung remang-remang sering mereka razia dengan argumen pelanggaran Perda. Tapi kalau pengusaha yang tidak memiliki izin seolah tutup mata," ujar Heri Purnomo, warga Bangunsari, Kecamatan Mejayan, Kamis (5/2/2026).
Menurut pria yang selama kritis ke pemerintah itu mengatakan, yang paling rentan menjadi sasaran utama Satpol PP adalah kaum PKL dan warung - warung kecil. Sementara pengusaha besar yang kantongnya tebal seolah luput dari penglihatan mereka.
"Salah satu contohnya toko fashion yang ada di Mejayan yang belum memiliki izin itu. Saya sudah kirim surat dan puluhan kali kirim pesan WhatsApp untuk mempertanyakan. Tapi apa, sampai saat ini tidak ada tindakan dari Satpol PP," keluhnya.
Heri juga menjelaskan terkait pelanggaran Perda lain yang juga luput dari Satpol PP. Seperti Tempat Hiburan Malam (THM). Pasalnya, banyak dari THM yang menyimpang dari perijinan karena diduga menyediakan atau menjual minuman beralkohol.
"Kalau warung kecil aja sedikit-sedikit dirazia dengan alasan penegakan Perda. Tapi kalau cafe yang menyediakan minuman beralkohol kok hampir gak pernah dirazia," jelasnya.
Menanggapi keluhan warga itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Madiun, Nur Wedi menyatakan bahwa tindak lanjut laporan warga terkait toko fashion yang ada di Mejayan itu, hari ini sudah dibuatkan surat perintah untuk melakukan konfirmasi dilapangan.
"Kita lakukan penegakan secara persuasif. Karena itu sudah berjalan dan ada karyawan dan lain sebagainya. Kalau ditutup repot juga kan," kata Nur Wedi, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (6/2/2026).
Nur Wedi berdalih, tidak semua pelanggaran perda itu harus ditutup. Pihaknya memilih penegakan dengan pendekatan humanis. Meski demikian, selama dua Minggu kedepan Satpol PP akan terus monitor perkembangan pihak toko fashion itu sejauh mana mengurus perijinannya.
Editor : Arif Wahyu Efendi