get app
inews
Aa Text
Read Next : Belum Kantongi Izin, Pembangunan Pabrik Alas Kaki di Madiun Dihentikan Pemkab

Sejumlah Tower di Kabupaten Madiun Belum Berizin, Satpol PP Diminta Tegas

Kamis, 11 Juni 2026 | 15:41 WIB
header img
Salah satu tower di Kecamatan Madiun yang belum berizin dari DPMPTSP Pemkab Madiun dan telah selesai pembangunannya. Foto: inewsmadiun.id/ Dodik.

MADIUN,iNewsMadiun.id – Proyek pembangunan 3 tower di Kabupaten Madiun, Jawa Timur belum kantongi izin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun.

‎Kepala DPMPTSP, Anang Sulistijono menyampaikan, Tiga tower yang belum berizin tersebut diantaranya berada di Desa Betek, Kecamatan Madiun, dan dua lainnya di Desa Sumbersari, Kecamatan Saradan dan di Desa Kepel, Kecamatan Kare.

‎ "Tiga tower tersebut belum ada izinnya semua, dan PT nya juga belum ke kantor," ujar Anang saat dikonfirmasi iNews.id, Kamis (11/6/2026).

‎Menurut Anang, kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena menyangkut kepatuhan terhadap regulasi. Dia meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun untuk mengambil langkah tegas.

‎ "Prinsipnya, kalau tidak berizin biar disegel oleh Satpol PP," jelasnya.

‎Ditempat terpisah, Kepala Desa (Kades) Betek, Pramono, mengaku tidak mengetahui kalau tower yang dibangun di desanya tersebut ternyata belum mengantongi izin dari DPMPTSP. Imbas persoalan tersebut, dirinya juga dimintai keterangan oleh Satreskrim Polres Madiun.

‎"Kami sudah dipanggil ke Polres sekitar tiga minggu yang lalu untuk dimintai klarifikasi. Inti persoalan yang ditanyakan adalah mengapa pembangunan fisik sudah berjalan padahal proses perizinannya belum klir," ujar Pramono saat ditemui dikantornya, Kamis (11/6/2026).

‎Meski sudah selesai dibangun, tower yang berdiri diatas tanah aset desa itu, pihaknya juga belum menerima uang sewa sepeserpun dari pihak PT. Sesuai kesepakatan awal, nilai sewa lahan kas desa tersebut disetujui sebesar Rp13 juta per tahun dengan masa kontrak awal selama 3 tahun.
‎ 
‎"Untuk sewa lahan sepeser pun belum ada uang yang masuk ke kas desa karena dokumennya belum klir," bebernya.

‎Pramono menyebut, manajemen pengembang yang berbasis di Jakarta tersebut diketahui menggunakan banyak sub-kontraktor (sub-divisi) dalam pengerjaan di lapangan, sehingga menyulitkan jalur koordinasi.

‎"Pihak PT sangat susah dihubungi. Terakhir kami kontak hanya saat meneruskan surat undangan panggilan dari Polres," keluh Pramono.

Editor : Arif Wahyu Efendi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut