Aktivis: Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Tidak Hanya di Ponorogo, Mens Rea Kuat
MADIUN,iNewsMadiun.id - Kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD seperti yang kini ditangani Kejaksaan di Ponorogo diduga kuat juga terjadi di daerah lain. Aktivis anti korupsi Dimyati Dahlan menyebut ada unsur _mens rea_ atau niat jahat yang sengaja dilakukan para anggota DPRD.
Buktinya, sejak tahun 2019 hingga 2026 tidak ada satupun dokumen perencanaan atau usulan pengadaan rumah dinas jabatan.
"Ini bukan kelalaian. Ini kesengajaan. Selama 7 tahun tidak pernah merencanakan rumah dinas, tapi tunjangan perumahan tetap cair tiap bulan. Itu namanya memperkaya diri," tegas Dimyati Dahlan, Selasa (11/08/2026).
Dimyati Dahlan menyebut praktik ini menabrak 2 aturan utama, yaitu Peraturan Pemerintah nomor 18 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD serta Permendagri nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.
Dalam PP No. 18 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD pasal 20 ayat 2 menegaskan bahwa Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan dalam bentuk uang dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas sesuai dengan harga sewa rumah di daerah setempat.
Dalam penjelasan Pasal 20 itu juga menyebut tunjangan perumahan diberikan karena pemerintah daerah belum menyediakan rumah dinas jabatan.
"Artinya tunjangan itu sifatnya substitusi sementara. Kalau dari awal tidak pernah ada niat menyediakan rumah dinas, maka dasar pemberian tunjangannya gugur," ungkapnya.
Selain itu di Permendagri No. 7 Tahun 2006 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, pada Bab III Huruf A mengatur standar rumah dinas jabatan untuk Pimpinan dan Anggota DPRD. Luas, tipe, dan kelengkapannya sudah ditentukan.
"Permendagri ini mewajibkan Pemda merencanakan rumah dinas. Fakta di lapangan, tidak ada perencanaan, tidak ada DED (Detail Engineering Design), tidak ada penganggaran. Berarti mereka sengaja mengabaikan aturan agar bisa terus menikmati tunjangan. Mereka patut diduga dengan sadar sengaja tidak pengusulkan dan merencanakan pembangunan rumah dinas agar tunjangan perumahan beupa uang dapat cair setiap bulan, dengan jumlah yang cukup fantastis. Bahkan jika diakumulasi setiap tahun untuk mencari rumah sewa dengan harga sesuai nilai uang tunjangan itu masih sisa sangat banyak. . Inilah yang saya tegaskan mens rea atau niat jahatnyabkiat dan terpenuhi," jelasnya panjang lebar.
Untuk itu, Dimyati mendesak Kejaksaan Negeri dan KPK untuk tidak hanya mengusut Ponorogo, tapi juga melakukan audit investigasi ke DPRD kabupaten/ kota lain di sekitarnya.
"Kalau polanya sama, tidak ada rumah dinas, tidak ada perencanaan, tapi tunjangan jalan terus, maka itu korupsi. Uang rakyat dipakai untuk memperkaya 45 orang anggota DPRD," katanya.
Ia juga meminta BPK dan Inspektorat segera turun. "Jangan tunggu viral dulu baru bergerak. Kami akan kawal kasus ini di beberapa daerah sampai ada yang jadi tersangka. Dan jangan lupa ini tidak hanya peran DPRD terapi juga ada peran tim TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) di setiap Pemda," tutupnya.
Editor : Arif Wahyu Efendi