Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pelapor Ungkap Modus Culas Penjualan Pupuk Subsidi Melebihi HET, Polres Tindak Lanjuti Laporan
Advertisement . Scroll to see content

Bantah Klaim DPRD Magetan, Petani: Mahal dan Sulitnya Pupuk Subsidi Karena Kejahatan Sistemik

Selasa, 22 September 2026 | 18:51 WIB
  • author Dodik
Bantah Klaim DPRD Magetan, Petani: Mahal dan Sulitnya Pupuk Subsidi Karena Kejahatan Sistemik
Salah satu contoh tangkapan layar alokasi pupuk subsidi yang harusnya didapat petani sesuai nama yang tertera pada data penerima pupuk subsidi.

MAGETAN,iNewsMadiun.id — Pernyataan Ketua Komisi B DPRD Magetan, Rita Haryati, yang menyatakan tidak ada kios menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) serta masalah harga naik murni akibat biaya angkut, dibantah tegas oleh Dimyati Dahlan, pelapor penjualan pupuk subsidi melebihi HET ke Polres Magetan.

Petani sekaligus pelapor yang tercatat sebagai warga Desa Banjarpanjang, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan itu menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar keterlambatan penyaluran atau tambahan biaya transportasi, melainkan kejahatan sistemik.

"Klaim soal keterlambatan dan dalih biaya transportasi ini menunjukkan DPRD tidak paham data dan kondisi nyata di lapangan. Ini bukan masalah regulasi, ini kejahatan sistemik," tegas Dimyati, Selasa (21/09/2026) menyikapi hasil rapat dengar pendapat yang digelar DPRD Magetan bersama pihak terkait pertengahan September lalu.

Dimyati mengemukakan bukti nyata dari salah satu petani di desanya, Nur Islam Widodo, yang berpendidikan SD. Berdasarkan data resmi di laman pupuksubsidi.pertanian.go.id, Nur berhak menerima 1.443 kg Urea, 1.443 kg NPK, dan 813 kg pupuk organik, atau setara 29 sak Urea, 29 sak NPK, dan 20 sak organik. Namun kenyataannya, yang diterima hanya 5 sak Urea, 3 sak Ponska, dan 3 sak organik.

"Haknya kurang 50 sak dalam satu tahun. Kerugian petani mencapai Rp12,5 juta per tahun, sedangkan kerugian keuangan negara Rp17 juta per orang. Jika berlangsung 6 tahun, kerugian bisa mencapai Rp75 juta per petani," ungkap Dimyati dengan nada kesal.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam musyawarah desa pada 17 September 2026 yang dihadiri 70 orang, perwakilan distributor CV Putra Jaya Makmur mengakui alokasi pupuk untuk Desa Banjarpanjang mencapai 300 ton per tahun, namun baru tersalurkan 230 ton. Sementara itu, Kios Begawan Tani melaporkan baru menyalurkan 164 ton ke empat kelompok tani. Tersisa selisih 66 ton yang belum jelas ke mana perginya.

Terkait pernyataan tidak ada kios yang menjual di atas HET, Dimyati menegaskan fakta di lapangan berkebalikan. Banyak warga membeli langsung di kios dengan harga Ponska Rp115.000 per sak dan Urea Rp110.000 per sak. Menurutnya, inilah yang menjadi dasar laporan yang diajukan ke Polres Magetan.

"Pupuk ada, tapi dihalangi. Mungkin dijual lebih mahal ke luar desa. Stok dikatakan habis, padahal puluhan ton belum terdistribusi. Lalu oknum DPRD bilang ada keterlambatan karena regulasi, apa dia gak paham lapangan?", tanyanya.

Fenomena kelangkaan dan kenaikan harga pupuk subsidi tidak hanya terjadi di Magetan. Di Kabupaten Madiun, petani asal Kelurahan Mlilir, Kecamatan Delopo, Sunar, terpaksa membeli pupuk ZA impor asal Tiongkok seharga Rp340.000 per sak karena pupuk subsidi sulit didapat.

Kondisi ini mendapat sorotan tajam akademisi IAIN Ponorogo sekaligus pengurus HKTI, Tatik Sriwulandari. Ia menilai penyaluran pupuk jauh dari prinsip 7T dalam Perpres Nomor 6 Tahun 2025. Tatik menyoroti kelalaian pihak yang paling bertanggung jawab, yaitu BUMN yang membidangi penyaluran pupuk.

"Distributor maupun kios berada di bawah manajemen BUMN tersebut. Jika pupuk sulit didapat dan harganya melonjak, pejabat BUMN patut diduga lalai menjalankan tugasnya," ujar Tatik.

Kerugian tidak hanya dirasakan petani, tetapi mengancam ketahanan pangan nasional. Tatik mendesak Komisi IV DPR RI, Kementerian Pertanian, Kejaksaan, dan Kepolisian mengusut tuntas penyelewengan ini dari hulu ke hilir.

Hingga saat ini, PT Pupuk Indonesia belum memberikan tanggapan atas keluhan tersebut. Sementara kasus penjualan pupuk di atas HET di Magetan sepenuhnya masih dalam penanganan Polres Magetan.

‎Sebelumnya, Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan, menggelar rapat dengar pendapat atau Hearing dengan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Magetan, Selasa lalu (15/9/2026). 

‎‎Hearing yang juga diikuti dari pihak PT Pupuk Indonesia, Distributor, pemilik kios dan juga kelompok tani itu salah satunya membahas keluhan, Dimyati, warga Desa Banjarpanjang, Kecamatan Ngariboyo yang kesulitan mencari pupuk bersubsidi saat musim tanam. 

‎Selain membahas sulitnya mendapatkan pupuk bersubsidi, Hearing itu juga membahas harga pupuk bersubsidi yang diterima petani melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Dalam Hearing itu terungkap besaran tambahan biaya itu sebesar Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu setiap zaknya. 

‎Ketua Komisi B DPRD Magetan, Rita Haryati, membenarkan Hearing yang digelar hari ini salah satunya membahas harga pupuk bersubsidi yang diterima petani diatas HET tersebut. Menurut, Rita, hearing yang digelar hampir 4 jam tersebut, tidak ditemukan keterlibatan pemilik kios yang menjual pupuk bersubsidi diatas HET.

‎ "Kios di Magetan tidak ada yang menjual pupuk bersubsidi diatas HET. Tapi pada saat sudah jatuh di kelompok tani pupuk itu dijual sesuai HET. Terus ada tambahan biaya transportasi atau biaya angkut ke kelompok," ujar Rita, usai menggelar Hearing, Selasa (15/9/2026).

‎Rita menyebut, biaya angkut dari kios ke kelompok tersebut besarannya bervariasi tergantung wilayahnya masing-masing dan itu sesuai kesepakatan kelompok tani. Salah satu contohnya di Kecamatan Plaosan yang lokasi naik turun. Sehingga biaya tambahan yang harus dibayar setiap petani lebih besar dibanding kecamatan lainnya.

 

Editor: Arif Wahyu Efendi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut