Masa Amnesti berakhir, Puluhan Sumur Air Tanah di Magetan Belum Kantongi Izin
MAGETAN,iNewsMadiun.id – Berakhirnya masa amnesti penataan izin air tanah pada 31 Maret 2026 menjadi alarm keras bagi para pelaku usaha di Kabupaten Magetan, Jawa Timur yang menggunakan sumur bor yang belum memiliki izin.
Pasalnya, kondisi ini dinilai serius karena penggunaan air tanah untuk kepentingan usaha tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administrasi, namun berpotensi masuk ranah pidana.
Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024, setiap pemanfaatan air tanah untuk kegiatan usaha wajib memiliki izin resmi dari pemerintah. Aturan itu secara tegas menyebut penggunaan air tanah untuk usaha hanya dapat dilakukan setelah memiliki Surat Izin PemanfaatanAir Tanah (SIPA).
Ketentuan itu juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang mewajibkan setiap pelaku usaha memenuhi perizinan berusaha sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Pelanggaran terhadap aturan ini bukan tanpa konsekuensi. Pelaku usaha yang nekat memanfaatkan air tanah tanpa izin dapat dijerat pidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 18 bulan, serta denda mulai Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.
Kabid Pengelolaan dan Penetapan Pajak Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Magetan Lilies Setyowati saat dikonfirmasi iNews.id menyampaikan bahwa jumlah sumur yang menjadi objek pajak air tanah sebanyak 65.
"Kalau objek pajaknya (sumur bor) 65, yang punya sipa 41," ujar Lilies, melalui pesan WhatsApp nya, Rabu (8/4/2026).
Dari puluhan Sumur yang yang belum memiliki SIPA tersebut, Kata Lilies, beberapa diantaranya sumur bor milik Perumda Tirta lawu Kabupaten Magetan.
" Jadi untuk 1 wajib pajak ada yang memiliki obyek lebih dari 1, contohnya PDAM. (Sumur milik PDAM) sebagian besar sudah punya, masih ada yang dalam proses," tutupnya.
Editor : Arif Wahyu Efendi