Kejari Ponorogo Tetapkan Kabag Keuangan DPRD Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan Dewan
PONOROGO,iNewsMaidun.id — Kejaksaan Negeri Ponorogo resmi menetapkan FS, Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Dewan DPRD Ponorogo, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tunjangan perumahan. FS juga langsung ditahan.
Kepala Kejari Ponorogo Zulmar Adhy Surya mengatakan penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 2B Ponorogo. Penetapan ini diambil setelah penyidik mengantongi bukti kuat terkait penyimpangan anggaran yang diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
"Hasil koordinasi dengan auditor menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,6 miliar," kata Zulmar.
Berdasarkan hasil penyidikan, FS memiliki peran sentral dalam kasus ini. Ia diduga mencari jasa Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), lalu mengarahkan agar nilai hasil kajian KJPP diubah sehingga besaran tunjangan yang diterima menjadi lebih tinggi.
"Penyidik menemukan fakta-fakta yakni terhadap saudara FS, yaitu pertama mencari KJPP, lalu diduga mengarahkan nilai hasil kajian KJPP tersebut untuk diubah sehingga nilai tunjangan yang didapatkan itu menjadi lebih tinggi," jelas Zulmar.
Untuk memperkuat alat bukti, penyidik telah memeriksa 35 orang saksi. Pemeriksaan melibatkan anggota DPRD, pihak KJPP, Sekretariat DPRD, perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta ahli hukum administrasi negara dan ahli pidana.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo sejak tahun anggaran 2023 hingga 2026.
Sebelum menjabat Kabag Keuangan, FS diketahui pernah bertugas sebagai staf di Sekretariat DPRD Ponorogo pada periode 2022–2023.
Editor: Arif Wahyu Efendi