Sorot Tunjangan Perumahan DPRD Nganjuk, LBH Ini Minta Kejaksaan Mengujinya Secara Objektif
NGANJUK,iNewsMadiun.id - Rumah Hukum dan Aspirasi Publik LBH Parade Keadilan Indonesia menyampaikan laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri Nganjuk terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penetapan, penganggaran, hingga pencairan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Nganjuk periode 2019–2026. Laporan ini diserahkan Sumadi, S.H., selaku Direktur lembaga tersebut, sebagai wujud pengawasan masyarakat atas pengelolaan keuangan daerah.
Sumadi menegaskan, laporan ini bukan untuk menuduh atau memvonis bersalah, melainkan sebagai pemicu agar aparat menelusuri fakta secara objektif.
"Kami tidak datang membawa vonis. Kami datang membawa indikasi dan meminta agar diuji secara profesional. Penentuan ada atau tidaknya pidana, siapa bertanggung jawab, dan berapa kerugianny. Itu sepenuhnya kewenangan aparat berwenang," ujarnya usai menyerahkan laporan ke Kejaksaan Negeri Nganjuk, Senin (14/09/2026).
Besaran Tunjangan & Indikasi Selisih
Keputusan Bupati Nganjuk Tahun 2026 menetapkan tunjangan perumahan: Ketua DPRD Rp26.911.000/bulan, Wakil Ketua Rp18.910.000/bulan, dan Anggota Rp12.758.000/bulan. Angka tersebut merujuk pada Perbup No.28 Tahun 2017 serta penilaian KJPP Pung’s Zulkarnain dan Rekan sejak September 2022.
Laporan mencatat indikasi awal selisih mencapai Rp48,64 miliar, namun angka ini bukan dinyatakan sebagai kerugian daerah. Itu baru hasil perhitungan pendugaan sementara dengan metode acuan. Angka pasti harus diperiksa ulang berdasarkan dokumen asli, daftar penerima, masa jabatan, dan bukti pembayaran yang sesungguhnya.
Sumadi meminta Kejaksaan menguji secara menyeluruh, antara lain, apakah penilaian harga rumah tahun 2022 masih relevan dipakai sampai sekarang. Serta, apakah standar, lokasi, dan fasilitas rumah pembanding sudah sebanding dengan ketentuan rumah negara.
Selain itu aparat juga diminta menguji aakah ada anggota yang menerima tunjangan sekaligus fasilitas rumah negara dan apakah dasar hukum, prosedur penetapan, dan pengawasan sudah berjalan benar. Dan yang terpenting adalah apakah ada kesengajaan atau niat buruk (mens rea) dari pihak-pihak yang terlibat.
"Hal-hal yang seperti dalam laporan kami, kami mintakan aparat berwenang menguji kebenaranya. Apalagi di banyak daerah lain kan sudah ada contohnya tunjangan perumahan DPRD menjadi bahan penyelidikan dan penyidikan Korps Kejaksaan, bahkan ada yang sudah berkekuatan hukum tetap," ungkapnya.
Laporan juga mendesak keterlibatan BPK, Inspektorat, dan auditor berwenang untuk menghitung nilai kerugian secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Kalau diperiksa ternyata semua sudah benar dan sesuai aturan, maka harus dinyatakan demikian. Tapi kalau ditemukan penyimpangan, harus diproses tegas sesuai hukum," tegas Sumadi.
Seluruh proses penentuan ada tidaknya pelanggaran, perhitungan kerugian, hingga penindakan selanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Negeri Nganjuk berdasarkan bukti-bukti yang sah.
Editor: Arif Wahyu Efendi