Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Usai Permasalahan Pupuk, Petani Magetan Keluhkan Kebijakan PLN dari Prabayar ke Pascabayar
Advertisement . Scroll to see content

Penjualan Pupuk Subsidi Lebihi HET di Magetan Tabrak Aturan Menteri Pertanian, Petani: Mafianya Kuat

Minggu, 13 September 2026 | 17:34 WIB
  • author Dodik
Penjualan Pupuk Subsidi Lebihi HET di Magetan Tabrak Aturan Menteri Pertanian, Petani: Mafianya Kuat
Dimyati Dahlan, petani asal Magetan yang berani melaporkan penjualan pupuk subsidi melebihi HET dan dialaminya langsung ke Polres Magetan. (Foto: Istimewa).

MAGETAN,iNewsMadiun.id — Petani asal Desa Banjarpanjang, Kecamatan Ngariboyo, Magetan, Dimyati Dahlan menyebut praktik penjualan pupuk bersubsidi melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang terjadi seperti yang dialaminya jelas melanggar ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, kewajiban penyaluran sesuai harga yang ditetapkan diatur tegas dalam Pasal 44 bagi Pelaku Usaha Distribusi dan Pasal 45 bagi pengecer  termasuk didalamnya kios.
 
Dimyati menyebutkan bahwa berdasarkan Pasal 44 huruf f, Pelaku Usaha Distribusi wajib menyalurkan pupuk bersubsidi hanya kepada pihak yang ditunjuk dengan harga yang ditetapkan BUMN Pupuk. Sementara itu, Pasal 45 huruf b menegaskan pengecer wajib menjual pupuk bersubsidi kepada petani sesuai HET yang berlaku. Selain itu, Pasal 45 huruf g mewajibkan pemasangan daftar harga yang tidak melebihi HET. 

Tidak hanya itu, di kedua pasal tersebut pada huruf C, juga wajib menjamin ketersediaan stok pupuk bersubsidi sesuai alokasi di wilayah tanggung jawabnya.
 
"Ini silahkan dibuka HPnya, lalu dibaca Permentan 15 tahun 2025. Baik di pasal 44 maupun 45, khususnya huruf C, baik pelaku usaha distribusi ataupun pengecer wajib menjamin ketersediaan stok pupuk bersubsidi sesuai dengan alokasi pupuk bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya. Ini Peraturan Menteri Pertanian jelas, gamblang. Tapi faktanya stok kosong saat petani butuh dan harus cari ke lokasi lain dan kalaupun dapat dengan harga tinggi," jelas Dimyati dengan nada geram, Minggu (13/08/2026).

Namun di lapangan, ketentuan yang ditetapkan langsung oleh Menteri Pertanian itu seakan tidak dipedulikan. Sebagai petani Dimyati mengaku sangat prihatin sekaligus heran atas kelakuan para oknum mafia pupuk subsidi yang mengedepankan keuntungan pribadi di atas kepentingan rakyat.
 
"Menteri Pertanian saja aturannya dilawan begitu saja, apalagi kami petani kecil di pelosok desa ini. Kalau aturan yang dibuat menteri pertanian saja diinjak-injak, berarti mafia pupuk ini merasa sangat kuat dan tidak takut pada siapa pun. Jangan-jangan ini ada backingnya atau aliran keuntungannya ke mana-mana," ucapnya dengan intonasi bertanya.
 
Ia menegaskan bahwa pelanggaran ini menunjukkan pengawasan di lapangan sangat lemah. Para pelaku diduga bersekongkol menahan stok di satu tempat lalu menjualnya di tempat lain dengan harga jauh lebih tinggi, sehingga petani kesulitan mendapatkan pupuk dengan harga yang wajar. 

"Anehnya ini seolah tidak diketahui semua aparat, kan aneh. Berarti deteksi dini mereka semua lemah. Masalah pupuk ini bagian dari program ketahanan pangan Presiden lho. Jadi tidak bisa disalahkan jika saya atau petani lain berprasangka adanya backing dan semacamnya," tambahnya.
 
Dimyati berharap Menteri Pertanian turun tangan secara langsung dan serius menindak para pelaku, mulai dari tingkat distributor, kios pengecer, hingga oknum yang diduga lalai mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi.
 
"Jangan nanti ujungnya hanya menindak kelompok tani dan petani yang membelinya, tapi yang harus ditindak tegas adalah mereka yang sengaja melanggar aturan ini. Saya khawatir nanti yang ditumbalkan kelompok tani, dan pihak di atasnya melenggang bahagia menikmati keuntungan yang pernah ada. Kalau pengawasan dari BUMN Pupuk sudah berjalan benar, hal seperti ini tidak akan terjadi. Maka BUMN Pupuk harus ikut bertanggung jawab," tegas Dimyati.
 
Menurutnya penindakan tegas diperlukan agar pupuk bersubsidi benar-benar sampai ke tangan petani dengan harga yang telah ditetapkan negara, bukan menjadi sumber keuntungan bagi segelintir orang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dimyati, seorang petani asal Desa Banjarpanjang, Kecamatan Ngariboyo, Magetan nekat melaporkan penjualan pupuk subsidi melebihi HET ke Polres Magetan pada 29 Agustus 2026 lalu. 

Sebagai pelapor Dimyati telah menjalani pemeriksaan di Polres Magetan selama kurang lebih lima jam, pada Kamis (10/9/2026).
 
Selama pemeriksaan, Dimyati menjawab 34 pertanyaan yang berkaitan dengan penjualan pupuk subsidi melebihi HET.
Dalam pemeriksaan, Dimyati melampirkan Surat Keputusan Menteri Pertanian nomor 1117 Tahun 2025 tentang penetapan harga HET yang berlaku secara nasional. 

Dalam Surat tersebut menerangkan HET pupuk subsidi per sak isi 50 kg untuk Urea Rp90.000 dan Phonska Rp92.000. Sedangkan dalam laporanya ia menyebut harga pupuk Subsidi jenis Urea di jual Rp115.000 dan Phonska Rp.120.000 per sak, jauh diatas ketentuan. 

Berdasarkan data kebutuhan pupuk bersubsidi Kabupaten Magetan tahun 2026 yang mencapai 51.883 ton, jika seluruhnya dijual dengan selisih harga seperti di atas, maka potensi kerugian negara dan kerugian petani ditaksir mencapai Rp24,8 Miliar per tahun. 

Kasus ini berpotensi menjerat pelaku dengan pasal-pasal Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
 
Diantaranya, Pasal 2 ayat (1) Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Serta Pasal 3, Menyalahgunakan kewenangan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
 
Selain itu, pelanggaran juga menabrak Pasal 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Tanaman Pangan dan Pertanian Berkelanjutan.

Editor: Arif Wahyu Efendi

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut