Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Wakasek dan Wali Kelas SMAN 1 Ngawi Diduga Terima Tunjangan Puluhan Juta dari Uang Komite
Advertisement . Scroll to see content

Warga Keluhkan Tarif Parkir Tanpa Karcis di Samsat Madiun, Aktivis: UU HKPD Lebih Kuat dari Perda

Rabu, 09 September 2026 | 17:37 WIB
  • author Dodik
Warga Keluhkan Tarif Parkir Tanpa Karcis di Samsat Madiun, Aktivis: UU HKPD Lebih Kuat dari Perda
Kantor Samsat Kota Madiun. Foto:inewsmadiun.id/Dodik

MADIUN,iNewsMadiun.id — Sejumlah wajib wajib pajakmengeluhkan penarikan biaya parkir di lingkungan Kantor Samsat Kota Madiun. Mereka merasa dipungut secara tiba-tiba saat keluar, tanpa informasi di pintu masuk, dan sering kali tidak diberikan karcis.

"Pas masuk bebas-bebas aja. Giliran keluar, udah selesai bayar pajak, ada bapak-bapak minta parkir Rp2 ribu. Sayangnya karcis nggak dikasih. Saya alami itu beberapa hari lalu," keluh EF, salah satu wajib pajak, Rabu (9/9/2026).

Keluhan serupa disampaikan warga lain. Mereka menilai pungutan itu memberatkan karena wajib pajak sudah membayar pajak kendaraan bermotor. Tidak adanya karcis juga menimbulkan keraguan ke mana uang tersebut disetorkan.

"Saya ada videonya, ini Mas silahkan lihat. Petugas duduk di halaman barat area kantor Samsat, kemudian berdiri saat ada wajib pajak akan keluar dan menarik uang parkir dua ribu rupiah," ujar warga yang enggan disebutkan namanya.

Editor: Arif Wahyu Efendi

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut