Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Wakasek dan Wali Kelas SMAN 1 Ngawi Diduga Terima Tunjangan Puluhan Juta dari Uang Komite
Advertisement . Scroll to see content

Warga Keluhkan Tarif Parkir Tanpa Karcis di Samsat Madiun, Aktivis: UU HKPD Lebih Kuat dari Perda

Rabu, 09 September 2026 | 17:37 WIB
  • author Dodik
Warga Keluhkan Tarif Parkir Tanpa Karcis di Samsat Madiun, Aktivis: UU HKPD Lebih Kuat dari Perda
Kantor Samsat Kota Madiun. Foto:inewsmadiun.id/Dodik

MADIUN,iNewsMadiun.id — Sejumlah wajib wajib pajakmengeluhkan penarikan biaya parkir di lingkungan Kantor Samsat Kota Madiun. Mereka merasa dipungut secara tiba-tiba saat keluar, tanpa informasi di pintu masuk, dan sering kali tidak diberikan karcis.

"Pas masuk bebas-bebas aja. Giliran keluar, udah selesai bayar pajak, ada bapak-bapak minta parkir Rp2 ribu. Sayangnya karcis nggak dikasih. Saya alami itu beberapa hari lalu," keluh EF, salah satu wajib pajak, Rabu (9/9/2026).

Keluhan serupa disampaikan warga lain. Mereka menilai pungutan itu memberatkan karena wajib pajak sudah membayar pajak kendaraan bermotor. Tidak adanya karcis juga menimbulkan keraguan ke mana uang tersebut disetorkan.

"Saya ada videonya, ini Mas silahkan lihat. Petugas duduk di halaman barat area kantor Samsat, kemudian berdiri saat ada wajib pajak akan keluar dan menarik uang parkir dua ribu rupiah," ujar warga yang enggan disebutkan namanya.

Menanggapi hal itu, M. Yusuf, Administrator Pelaksana Samsat Kota Madiun, menyatakan penarikan parkir tersebut sudah sesuai payung hukum yang berlaku.

"Kita dinaungi Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2026, retribusi parkir bukan di tepi jalan umum milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kita kenakan tarif parkir roda dua Rp2.000 dan roda empat Rp4.000. Ada Perdanya, nomor 3 Tahun 2026," ujar M. Yusuf saat ditemui di ruang kerjanya.

M. Yusuf menambahkan, setiap kendaraan yang dikenakan biaya parkir wajib diberikan karcis resmi dari Bapenda Provinsi Jawa Timur. Pendapatan dari retribusi tersebut menjadi penunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jawa Timur.

"Tapi semua wajib diberikan karcis. Kalau gak dikasih karcis itu karena sangking banyaknya sepeda motor, mungkin luput. Karena petugasnya di sini hanya ada tiga," jelasnya.

Namun, ketentuan itu justru disoroti oleh aktivis hukum Dimyati Dahlan. Ia menegaskan adanya azas herarki dalan peraturan perundang undangan peraturan di bawah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yg  lebih tinggi.

"Kita menghargai Perda itu, tapi mari kita lihat hierarki peraturan perundang-undangan. UU itu kedudukannya lebih tinggi dari Perda. Ada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 54 ayat (2) huruf a, yang secara tegas menyatakan bahwa jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah itu dikecualikan dari objek pajak parkir," tegas Dimyati.

Menurutnya, meskipun pihak Samsat menyebutnya sebagai retribusi, prinsip pengecualian atas lahan milik pemerintah tetap harus dicermati. Jika lahan itu milik pemerintah provinsi, maka menarik biaya parkir dengan alasan apa pun harus tidak bertentangan dengan semangat UU yang lebih tinggi.

"Kalau UU sudah mengecualikan parkir milik pemerintah, maka Perda tidak boleh memutarnya menjadi pungutan yang justru memberatkan warga yang sudah membayar pajak kendaraan. Hierarki hukum itu tegak lurus. UU lebih kuat dari Perda. Harus ada kejelasan. Apakah ini benar-benar retribusi yang memenuhi syarat, atau justru bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi," tambahnya.

Editor: Arif Wahyu Efendi

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut