get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Nataru, Khofifah Gelar Pasar Murah di Kabupaten Madiun

Wakasek dan Wali Kelas SMAN 1 Ngawi Diduga Terima Tunjangan Puluhan Juta dari Uang Komite

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:40 WIB
header img
SMAN 1 Ngawi. Foto: Dodik

NGAWI,iNewsMadiun.id - Iuran Komite Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Ngawi yang sempat dikeluhkan wali murid beberapa waktu lalu ternyata sudah berjalan hingga bertahun-tahun.

‎Seperti pada rencana kegiatan dan anggaran sekolah SMAN 1 Ngawi tahun pelajaran 2021-2022 yang diterima media ini. Dalam rencana anggaran yang dibumbui tandatangan Ketua komite serta kepala sekolah SMAN 1 Ngawi saat itu, iuran berkedok partisipasi masyarakat tersebut ditargetkan mencapai Rp.1.389.750.000,-

‎Mirisnya, uang dari wali murid melalui Komite sekolah itu tidak semuanya digunakan untuk mendukung kegiatan pendidikan yang tidak ter-cover dana BOS, seperti pengadaan sarana prasarana sekolah. Tapi, sebagian digunakan untuk kegiatan rutin dan tunjangan khusus petugas.

‎Beberapa diantaranya untuk tunjangan  Wakasek 4 orang, Asisten Wakasek 4 orang, Wali kelas 30 orang, pengampu PDP2LT dan pengembang SKS 1 orang, bendahara pembantu komite 1 orang, operasional pengelolaan website sekolah 4 orang, pengelola internet dan lab kom 2 orang, pembina OSIS 8 orang, serta honorarium tambahan sebagai pengelola sekolah 3 orang.


Lembaran rencana kegiatan dan anggaran SMAN 1 Ngawi tahun pelajaran 2021-2022 yang dananya bersumber dari masyarakat. Foto: istimewa.

‎Total iuran komite yang digunakan untuk tunjangan 4 orang Wakasek sebesar Rp 36 juta. Tunjangan untuk 4 orang asisten Wakasek Rp 9 juta, serta tambahan 1 orang pengampu PDP2LT dan pengembang SKS, ditambah 30 orang wali kelas mencapai Rp 105 juta. 

‎Total untuk semua Kegiatan rutin dan tunjangan khusus petugas termasuk petugas kebersihan, penjaga malam, penjaga sekolah dan lain-lainnya itu mencapai Rp 401.000.000 juta. Sementara sisanya yang Rp 788.750.000 juta digunakan untuk biaya investasi seperti, pembuatan gedung serbaguna, pembuatan teras, pembuatan tangga, perbaikan atap dan pengadaan sound system.

‎Kapala SMAN 1 Ngawi Tjahjono Widijanto, saat dikonfirmasi Inews.id, terkait iuran komite tahun 2025 ini apakah juga digunakan seperti rencana kegiatan dan anggaran sekolah SMAN 1 Ngawi tahun 2021-2022, enggan menjawab. 

‎Jurnalis media ini sudah berusaha konfirmasi ke SMKN 1 Ngawi, Selasa (16/12) namun, Tjahjono sedang ada kegiatan luar sekolah. sampai berita ini ditayangkan, pesan WhatsApp yang dikirim sudah centang biru namun belum ada balasan hingga berita ini ditulis 

‎Sebelumnya diberitakan, sekolah gratis bagi siswa SMA/ SMK Negeri di Jawa Timur yang selama ini banyak terpublikasi di berbagai platform media ternyata hanya isapan jempol. Pasalnya, Pemprov Jatim mengklaim anggaran yang digelontorkan untuk program Sekolah Gratis berkualitas (TisTas) mencapai Rp 7,1 Triliun selama lima tahun terkahir belum bisa dirasakan.

‎Hal itu terbukti adanya keluhan dari wali murid siswa SMA Negeri 1 Ngawi. Wali Murid yang meminta namanya dirahasiakan itu mengeluhkan tingginya iuran yang harus dibayarkan ke komite sekolah dengan nilai mencapai jutaan rupiah. 

‎Bagi orang tua murid yang belum membayar iuran tersebut, wali kelas tidak segan mengingatkan melalui pesan WhatsApp. Namun, tidak sedikit orang tua murid yang sudah membayar, dan sudah diberikan kwitansi sebesar 3,5 juta.

‎Bahkan, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menanggapi keluhan salah satu orang tua murid Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Ngawi terkait iuran yang dilakukan Komite sekolahan tersebut.

‎Saat dikonfirmasi Inews.id, Khofifah menyampaikan, terkait iuran ataupun sumbangan yang dilakukan Komite tersebut agar minta penjelasan langsung kepada kepala sekolah yang bersangkutan atau langsung ke Kepala Dinas Pendidikan Jawa timur.

‎ "Sebaiknya tanya kepala sekolah. Tanya ketua Komite. Bisa ke Kadisdik," ujar Khofifah, melalui pesan WhatsApp nomor pribadinya, Rabu (22/10/2025).

‎Jika iuran berkedok sumbangan yang dilakukan pihak Komite SMAN 1 Ngawi tersebut masuk kategori dugaan Pungutan Liar (Pungli), Khofifah meminta untuk dilaporkan ke aparat penegak hukum.

‎  "Intinya jika ada pungli laporkan ke APH (aparat penegak hukum)," tutup Khofifah.

Editor : Arif Wahyu Efendi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut