Bupati Madiun Tetapkan Gaji PPPK Paruh Waktu, Ada yang Rp 500.000 per Bulan
MADIUN,iNewsMadiun.id - Honorer di Kabupaten Madiun dipastikan tidak ada kenaikan gaji meski sudah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Hal itu setelah Bupati Madiun Hari Wuryanto, resmi menetapkan gaji untuk PPPK paruh waktu yang bekerja di pengelola umum operasional sekolah dasar sebesar Rp 500.000 hingga Rp 900.000 setiap bulan. Gaji itu sesuai insentif terakhir yang mereka terima sebelum diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Besaran gaji tersebut dituangkan dalam perjanjian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu. Dalam perjanjian tersebut, pihak pertama adalah Bupati Madiun dan pihak kedua masing-masing PPPK paruh waktu.
Salah satu PPPK paruh waktu yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa, meski saat ini berstatus pegawai pemerintah Kabupaten Madiun, namun gaji yang ia terima hanya Rp 500.000, jauh di bawah outsourcing.
"Disyukuri ae meski kalah karo outsourcing sama pekerja dapur MBG," ujar salah satu PPPK paruh waktu tersebut sambil menunjukan surat perjanjian yang dia terima, Jumat (30/1/2026).
sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Madiun, Agus Sucipto, yang dikonfirmasi iNews.id menyampaikan bahwa, yang terpenting saat ini adalah meraka sudah memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) dulu.
Dengan dibarengi kerja yang optimal, Agus berharap, semoga pemerintah memberikan kebijakan yang lebih baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tersebut.
"Semangat saja. Alhamdulillah NIP sudah dipegang. Bekerja saja secara optimal insyaallah kita berdoa pemerintah memiliki kebijakan yang lebih baik," ujar Agus, Sabtu (31/1/2026).
Editor : Arif Wahyu Efendi