get app
inews
Aa Text
Read Next : Ingin Aparatur Desa Selamat, Aktivis Ingatkan Pelaksanaan APBDes 2026 Harus Non Tunai Sesuai Aturan

Donat Diduga Kedaluwarsa Ditemukan Dalam Menu MBG di Madiun, SPPG Berdalih Itu Tanggal Pembuatan ‎

Senin, 12 Januari 2026 | 05:59 WIB
header img
Roti donat dalam menu MBG yang diterima anak-anak SDN 02 Krajan, Mejayan pada hari Jumat lalu (08/1/2026). Foto: istimewa

MADIUN,iNewsMadiun.id – Wali murid di Madiun, Jawa Timur, kembali mengeluhkan makanan pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini roti yang diberikan diduga sudah kedaluwarsa. 

‎Roti berupa donat yang sudah kedaluwarsa itu ditemukan dalam menu MBG yang diberikan pada anak-anak Sekolah Dasar Negeri (SDN) 02 Krajan, Kecamatan Mejayan pada hari Jumat 9 Januari lalu. Sementara roti dalam menu MBG itu diketahui tanggal kedaluwarsanya 8 Januari 2026.

‎"Iya om, MBG kemarin tanggal 09-01-2026. Tapi roti dalam snack yang dibagikan kedaluwarsanya tanggal 08012026," ujar IR, salah satu wali murid saat dikonfirmasi Inews.id, Sabtu (10/1/2025).

‎Wali murid yang anaknya duduk dibangku kelas 2 SDN 02 Krajan itu mengaku khawatir dengan temuan makanan kedaluwarsa dalam program MBG tersebut. Pasalnya, makanan yang sudah kedaluwarsa berisiko menyebabkan gangguan pencernaan anak seperti diare atau mual.

‎Menurut IR, temuan roti kedaluwarsa itu oleh salah satu wali murid kemudian di dishare di grub WhatsApp. Namun, jawaban wali kelas dinilai menggampangkan temuan roti yang sudah kedaluwarsa dalam menu MBG tersebut.

‎ "Jawaban gurunya enteng banget. Untuk roti apabila tanggalnya sudah kedaluwarsa dan dirasa sudah tidak layak  tidak usah dimakan nggih. Karena tanggalnya berbeda," ujar IR sambil menunjukan jawaban wali kelas dalam grub WhatsApp tersebut.

‎Sementara itu, salah satu perwakilan dari SPPG yang ada di jalan Panjaitan nomor 72 Kelurahan Krajan, Mejayan yang menyuplai MBG di SDN 02 Krajan berdalih bahwa tanggal yang tertera di roti donat tersebut adalah tanggal produksi.

‎  "Itu bukan tanggal kedaluwarsa, tapi tanggal produksinya," ujar AL, salah satu pegawai SPPG yang tidak mau disebutkan namanya, Minggu (11/1/2025).

‎Menurut pegawai itu, roti donat yang ada di menu MBG yang dibagikan tersebut memang tidak dicantumkan masa kedaluwarsa sebagai persyaratan wajib yang diatur pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

‎ "Kalau UMKM kan tidak ada label atau kenapa kan. Ini saya konfirmasi ke suplaiyer untuk ditekankan bahwa untuk dikasih tanggal pembuatan dan expired nya itu," tutupnya.


‎ 

Editor : Arif Wahyu Efendi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut