get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Geledah Balai Kota Madiun, Amankan Dokumen Proyek dan Dana CSR

Pasca OTT Wali Kota Madiun, Aktivis Anti Korupsi Ingatkan Agar Perizinan Investasi Taat Regulasi

Senin, 26 Januari 2026 | 22:38 WIB
header img
Gedung Kantor DPMPTSP Kota Madiun yang sempat digeledah KPK pada 23 Januari 2026 lalu terkait kasus CSR dan Fee proyek yang menjerat Wali Kota Madiun non aktif Maidi. Foto: Awe

MADIUN,iNewsMadiun.id - Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wali Kota Madiun Maidi pada 19 Januari 2026 lalu, upaya penggeledahan terus dilakukan. Selain rumah Wali Kota non aktif Maidi, rumah Thoriq Megah (mantan Kepala Dinas PUPR), dan Rochim Rudiyanto tak luput dari penggeledahan.

Begitu juga dengan sejumlah perkantoran, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun yang turut digeledah KPK pada Jumat (23/1/2026).

Menurut juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media, dari penggeledahan di DPMPTSP Kota Madiun, KPK menyita uang ratusan juta rupiah terkait kasus pemerasan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan gratifikasi dalam perizinan yang menjerat Wali Kota Madiun non aktif Maidi.

Budi mengatakan bahwa uang ratusan juta tersebut disita dari Kepala DPMPTSP Kota Madiun, Sumarno. 

"Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti beberapa dokumen, barang lainnya, serta uang tunai dari Saudara SMN (Sumarno) senilai ratusan juta,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (23/1/2026).

Menanggapi keterangan juru bicara KPK tersebut, aktivis anti korupsi Madiun Raya, Dimyati Dahlan, mengingatkan agar semua aparatur Pemerintah Daerah di Mataraman khususnya, untuk mewaspadai titik awal kemungkinan korupsi diproses perizinan usaha atau investasi. 

Menurut Dimyati, kasus di Kota Madiun yang menjerat Maidi salah satu pintu masuknya berawal dari masalah proses perizinan yang berada di DPMPTSP.

"Kalau saya boleh ingatkan, pemda sekitar Kota Madiun di Mataraman harus belajar banyak dari kasus ini. Menurut keyakinan saya awal mula kasus ini diproses perizinan. Untuk mempermudah harus begini dan begitu, ada arahan oknum aparatur yang membidangi kepada pelaku usaha atau investor untuk melakukan sesuatu. Kemudian muncul angka rupiah di luar ketentuan yang kemudian tercium KPK, apalagi jumlahnya sudah di luar kewajaran," jelas Dimyati (Senin/26/1/2026).

Sebagai upaya pencegahan, Dimyati menyarankan agar aparatur pemerintah yang bekerja di lembaga perizinan seperti DPMPTSP melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan. Misalnya, mematok tarif sesuai perda atau aturan jika ada, tidak memanipulasi dokumen, melarang atau menertibkan segala bentuk kegiatan berusaha atau investasi beroperasi sebelum dokumen perizinan dimiliki dan dilengkapi.

Tidak hanya untuk usaha atau investasi seperti Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), Penanaman Modal Asing (PMA), maupun Program Strategis Nasional (PSN) seperti Sekolah Rakyat, MBG dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) juga harus patuh peraturan perundang-undangan.

Hal itu mengacu pada pasal 27 ayat (1) UU 1945 yang berbunyi “Setiap warga negara bersama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjujung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."   

"Apabila aturan itu dikesampingkan, maka ketentuan pasal 12 e UU 20 Tahun 2001 yang dijeratkan ke Maidi juga bisa di jeratkan ke semua pihak yang memiliki kewenangan, meski itu dalam bentuk diamnya," tambah Dimyati.

Dimyati kemudian mengirimkan isi pasal 12 e UU nomor 20 tahun 2001 yang berbunyi "Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri diacam pidana Minimal 4 Tahun dan Maksimal 20 Tahun. 

Sehingga sudah jelas tidak ada kecualinya baik PMA, PMDN, maupun PSN harus taat patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. 

Membangun tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana. Sanksi ini diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk dan PP No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja.

Sanksi pidana bagi pemilik bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/ IMB diatur dalam Undang-Undang Bangunan Gedung jo. UU Cipta Kerja, yang berpotensi penjara hingga 5 tahun dan denda hingga 20% dari nilai bangunan jika menyebabkan kerugian. Sanksi ini meliputi penjara 3-5 tahun, denda besar, dan perintah pembongkaran jika bangunan ilegal menyebabkan kerugian materi, kecelakaan, atau kematian.

"Biar selamat saran saya untuk para birokrat, semua pihak yang terlibat dalam semua kegiatan terkait itu, bekerja saja sesuai regulasi peraturan perundang-undangan yang ada. Jangan memungut atau menerima suap untuk manipulasi dokumen, apalagi menarik tarif di luar ketentuan, bahaya. Atau membiarkan kegiatan berusaha atau investasi berjalan, padahal belum kantongi izin sama sekali, patut diduga ada apa-apa dibalik itu. Terlebih jika investasi atau usaha itu beresiko tinggi, radar aparat penegak hukum pasti menangkap signal penyimpangan yang bisa menjadi pintu masuk. Untuk itu hati-hati," ujar Dimyati mengingatkan.

Dimyati mengaku, sebagai aktivis pihaknya sebenarnya sudah mendapat informasi ada beberapa investasi atau pengajuan usaha yang belum kantongi izin tapi sudah beraktivitas atau beroperasi. Pihaknya berkeyakinan bahwa aparat terkait yang memiliki kewenangan juga sudah mengetahuinya. Pihaknya hanya heran, kok seolah ada pembiaran. Menurutnya hal itu sudah masuk kejahatan dalam jabatan sehingga sudah memenuhi unsur  Pasal 12 (e) dalam Undang-Undang Tipikor.

"Saya dapat info ada beberapa investasi dan usaha sebenarnya belum berizin, tapi sudah berusaha. Bukan UMKM lho ya, usaha atau investasi beresiko tinggi ini. Tapi dugaan saya ada pembiaran dari aparatur terkait di tingkat lokal. Mungkin lho ya patut diduga ada sesuatu. Nanti baru menyesal kalau ada yang menindak dari pusat, baik Trunojoyo, Gedung Bundar, atau Merah Putih. Madiun Kota adalah contohnya, pahamkan?" tutupnya.

Editor : Arif Wahyu Efendi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut