KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka, Terungkap Ada 2 Kesalahan Fatal
JAKARTA, iNewsMadiun.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pada Selasa, 20 Januari 2026.
Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari operasi senyap yang dilakukan tim KPK di wilayah Madiun sehari sebelumnya. Penetapan tersangka ini berkaitan erat dengan dugaan praktik pemerasan serta penerimaan gratifikasi yang dilakukan selama masa jabatannya sebagai kepala daerah.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara yang menyeret Maidi melibatkan modus permintaan imbalan atau fee proyek hingga penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Selain Maidi, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Rochim Ruhdiyanto yang merupakan pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Madiun. Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka tersebut langsung menjalani masa penahanan selama 20 hari kedepan hingga 8 Februari 2026.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta