KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka, Terungkap Ada 2 Kesalahan Fatal
Berdasarkan temuan penyidik, Maidi diduga meminta uang senilai Rp600 juta kepada pihak pengembang pada Juni 2025. Aliran dana tersebut diduga disalurkan melalui perantara dalam dua kali tahap transfer rekening.
Tak hanya itu, KPK juga menemukan fakta adanya dugaan penerimaan gratifikasi lainnya sepanjang periode 2019 hingga 2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar. Akumulasi dari dugaan praktik lancung tersebut menjadi dasar kuat bagi KPK untuk melakukan tindakan penegakan hukum.
Proses hukum ini bermula dari operasi tangkap tangan yang menjaring 15 orang di Madiun pada Senin lalu. Setelah melalui pemeriksaan intensif, sembilan orang di antaranya dibawa ke Gedung KPK di Jakarta, termasuk sang Wali Kota bersama jajaran ASN dan pihak swasta yang terlibat.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta