KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka, Terungkap Ada 2 Kesalahan Fatal
JAKARTA, iNewsMadiun.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pada Selasa, 20 Januari 2026.
Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari operasi senyap yang dilakukan tim KPK di wilayah Madiun sehari sebelumnya. Penetapan tersangka ini berkaitan erat dengan dugaan praktik pemerasan serta penerimaan gratifikasi yang dilakukan selama masa jabatannya sebagai kepala daerah.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara yang menyeret Maidi melibatkan modus permintaan imbalan atau fee proyek hingga penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Selain Maidi, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Rochim Ruhdiyanto yang merupakan pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Madiun. Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka tersebut langsung menjalani masa penahanan selama 20 hari kedepan hingga 8 Februari 2026.
Berdasarkan temuan penyidik, Maidi diduga meminta uang senilai Rp600 juta kepada pihak pengembang pada Juni 2025. Aliran dana tersebut diduga disalurkan melalui perantara dalam dua kali tahap transfer rekening.
Tak hanya itu, KPK juga menemukan fakta adanya dugaan penerimaan gratifikasi lainnya sepanjang periode 2019 hingga 2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar. Akumulasi dari dugaan praktik lancung tersebut menjadi dasar kuat bagi KPK untuk melakukan tindakan penegakan hukum.
Proses hukum ini bermula dari operasi tangkap tangan yang menjaring 15 orang di Madiun pada Senin lalu. Setelah melalui pemeriksaan intensif, sembilan orang di antaranya dibawa ke Gedung KPK di Jakarta, termasuk sang Wali Kota bersama jajaran ASN dan pihak swasta yang terlibat.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta pasal terkait dalam KUHP guna mempertanggungjawabkan tindakan yang merugikan tata kelola pemerintahan tersebut.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta