Puluhan Pengembang Perumahan di Kabupaten Madiun Belum Serahkan PSU, Perkim Ancam Gandeng Kejaksaan
MADIUN,iNewsMadiun.id - Masih banyak pengembang perumahan di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, yang belum menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah.
Padahal, PSU yang luasnya 30 persen dari luas perumahan yang wajib diserahkan kepada pemerintah daerah itu sudah lama menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Bidang Perumahan, Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Madiun, Ahmad Junaidi, menyampaikan, dari total 134 jumlah perumahan di Kabupaten Madiun, hingga tahun 2026 ini baru 70 perumahan yang menyerahkan PSU.
"Kalau total semua perumahan yang wajib menyerahkan PSU ada 134. Yang baru menyerahkan baru 70 perumahan," Ujar Ahmad Junaidi, saat ditemui di kantornya, Kamis (19/2/2026).
Menurut Junaidi, PSU yang wajib diserahkan ke Pemerintah Daerah itu meliputi, Jalan, Ruang Terbuka Hijau (RTH), tempat ibadah seperti musala, tanah untuk makam serta tempat pembuangan sampah.
"Minimal yang diserahkan ke Pemerintah Daerah itu luasnya 30 persen dari luas perumahan. Kalau nanti ada yang kurang pengembang wajib nambah," jelasnya.
Junaidi menghimbau agar pengembang perumahan segera menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah. Pasalnya, PSU yang akan menjadi aset pemerintah daerah itu saat ini menjadi perhatian KPK.
"Kalau kesulitan kita akan menggandeng Kejaksaan. Karena sampai sekarang banyak perumahan yang lama tapi belum diserahkan PSU nya," tutupnya
Editor : Arif Wahyu Efendi