Nekat, Tanah Kas Desa di Madiun Dibangun Tower Telekomunikasi Meski Belum Berizin
MADIUN,iNewsMadiun.id - Tanah Kas Desa Betek, Kecamatan/Kabupaten Madiun, Jawa Timur disewakan untuk dibangun tower telekomunikasi. Pengerjaan tower tersebut menurut Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun belum mengantongi izin.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Madiun Anang Sulistijono, menyatakan bahwa sampai saat ini, pihaknya belum memiliki selembar pun surat yang diajukan dari desa maupun dari pihak PT yang bersangkutan.
"Sampai hari ini kami tidak memiliki apa-apa. PT nya aja apa kita tidak tahu karena NIB aja belum ada,' ujar Anang, saat ditemui di kantornya, Kamis (30/4/2026).
Anang mengaku tidak mengetahui kalau pembangunan tower yang sempat diminta berhenti oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun beberapa waktu lalu saat ini masih nekat dibangun kembali.
"Prinsipnya itu belum berizin. Dan Infonya waktu di cek, lokasinya di TKD. Kadesnya sudah ditemui katanya TKD," jelas Anang.
Sementara itu, Camat Madiun Muksin Harjoko saat dikonfirmasi iNews.id membenarkan bahwa pembangunan tower "ilegal" di Desa Betek tersebut diatas Tanah Kas Desa.
Ia mengaku bahwa TKD yang disewa untuk dibangun tower itu sudah ada izinnya. "Benar di tanah TKD. Sudah ada izin nya dari desa," katanya.
Dari informasi yang diterima media ini, pihak Satpol PP mendatangi lokasi tersebut sekitar hari Senin lalu. Kedatangannya itu baru sebatas teguran agar pembangunan tower tersebut dihentikan dan segera mengurus izin.
Editor : Arif Wahyu Efendi