Tower BTS di Madiun yang Ditolak Warga Ternyata Belum Miliki Sertifikat Laik Fungsi
MADIUN,iNewsMadiun.id - Munculnya penolakan warga terkait pengelolaan tower telekomunikasi di Dusun Sindon, Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonoasri mendapat tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Madiun.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun, Anang Sulistijono, menyampaikan bahwa, pengelola menara telekomunikasi (provider) saat perpanjangan kontrak lahan tahun 2025 kemarin kurang transparan.
Menurut Anang, proses pergantian kontrak maupun perpanjangan sewa lahan tersebut awalnya tidak melibatkan pemerintah desa maupun kecamatan. Sehingga, saat ini memicu konflik antara dua orang yang mengaku sama - sama memiliki surat hibah.
"Harapannya ketika ada pergantian kontrak, itu harus melewati Pak Kepala Desa dan Pak Camat, minimal itu. Komunikasi dengan lingkungan dan keluarga ahli waris tetap harus dilakukan agar tidak terjadi dinamika di lapangan," ujar Anang, Senin (27/7/2026).
Selain aspek transparansi, Anang juga menyoroti kewajiban pemenuhan dokumen keselamatan bangunan sesuai ketentuan terbaru. Tower yang masih menggunakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tetap diperbolehkan beroperasi sepanjang tidak mengalami perubahan bentuk konstruksi.
Tetapi, setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025, tower tersebut wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai bukti bahwa konstruksi tower itu dinyatakan aman bagi lingkungan.
"Terkait izin, selama tidak ada perubahan bentuk, tidak ada masalah menggunakan IMB lama. Tapi setelah terbit PP Nomor 28 Tahun 2025 harus ada SLF. Intinya itu," jelasnya.
Anang menegaskan, SLF berfungsi memastikan bangunan atau konstruksi tetap memenuhi persyaratan keselamatan dan layak digunakan. Sertifikat tersebut juga harus dievaluasi secara berkala setiap lima tahun.
"SLF itu fungsinya untuk memastikan konstruksinya aman untuk lingkungan. Nanti lima tahun sekali dievaluasi, sehingga memberikan kenyamanan bagi lingkungan sekitar," tutupnya.
Editor : Arif Wahyu Efendi