Belum Kantongi Izin, Pembangunan Pabrik Alas Kaki di Madiun Dihentikan Pemkab
MADIUN,iNewsMadiun.id – Pemerintah Kabupaten Madiun melalui tim perizinan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek pengurukan pabrik alas kaki di Desa Bagi, Kecamatan/Kabupaten Madiun, Senin (8/6/2026).
Hasil sidak menemukan sejumlah persoalan yang dinilai perlu segera ditindaklanjuti, mulai dari status tanah yang masih Lahan Sawah Dilindungi (LSD) hingga legalitas material tanah uruk yang digunakan untuk menimbun lahan proyek.
Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta OPD teknis lainnya memutuskan menghentikan sementara seluruh aktivitas di lokasi.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Madiun, Anang Sulistiyono, menyatakan penghentian dilakukan karena pemerintah daerah belum memperoleh kejelasan terkait legalitas formal tanah uruk yang masuk ke lokasi proyek dan status lahan.
"Kami hentikan dulu seluruh aktivitasnya. Sampai saat ini kami belum mengetahui legal formal tanah uruk yang digunakan berasal dari mana dan bagaimana perizinannya," ujar Anang.
Anang juga mengungkap bahwa lahan yang akan digunakan pabrik tersebut belum mengantongi izin alih fungsi dari Kementrian ATR/BPN Pusat. Kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena menyangkut kepatuhan terhadap regulasi investasi dan tata ruang.
"Prinsipnya kami tidak menghambat investasi. Tetapi seluruh proses harus sesuai aturan. Ketika ada tahapan yang belum selesai atau belum memiliki dasar hukum yang jelas, maka aktivitas harus dihentikan terlebih dahulu," tegas Anang.
Apabila pihak pengembang tetap nekat menjalankan aktivitas pengurukan maupun pembangunan sebelum semua ijin keluar. Pemerintah akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan tindakan penegakan perda, termasuk penyegelan lokasi proyek.
Ancaman penyegelan ini menjadi sinyal tegas bahwa pemerintah daerah tidak ingin investasi berjalan dengan mengabaikan ketentuan perizinan maupun perlindungan lahan pertanian.
Editor: Arif Wahyu Efendi