Pelapor Ungkap Modus Culas Penjualan Pupuk Subsidi Melebihi HET, Polres Tindak Lanjuti Laporan
MAGETAN,iNewsMadiun.id - Dimyati Dahlan, petani asal Desa Bajarpanjang, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, mengungkap modus culas penjualan pupuk bersubsidi yang harganya jauh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Ia menjadi pelapor atas dugaan praktik tersebut ke Polres Magetan.
Menurut Dimyati, modus ini terlihat jelas dari pola yang terjadi di beberapa desa di Magetan. Ketika petani dari Desa Banjarpanjang mencari pupuk di kios desanya, pihak kios menyatakan tidak ada padahal stok tersedia. Namun saat petani berpindah ke desa lain, pupuk yang dicari justru ada. Harganya pun melonjak hingga Rp150.000 per sak, padahal HET hanya sekitar Rp90.000 per sak.
Hal serupa juga dialami petani dari desa lain yang tidak menemukan pupuk di desanya sendiri, namun mendapatkannya di Desa Banjarpanjang. Ini mengindikasikan adanya kerja sama antar kios yang saling mengatur stok dan menjual di atas harga resmi. Keterangan serupa juga disampaikan warga dan perangkat Desa Banjarpanjang ke Dimyati.
"Ada semacam kerja sama antar kios. Kalau tidak ada di sini, petani diarahkan ke desa lain dan di sana pupuk ada, tapi harganya jauh melampaui HET. Begitu juga sebaliknya. Ini sangat memalukan," ungkap Dimyati Dahlan.
Lebih lanjut, Dimyati menambahkan bahwa penetapan harga di atas HET itu berawal dari kesepakatan dalam rapat antar-Gapoktan dan kelompok tani di Selopanggung yang dihadiri Muspika, serta diketahui oleh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) berstatus ASN hingga tingkat kecamatan. Rapat itu berlangsung sekitar akhir tahun 2025.
Dimyati menegaskan, pihak yang seharusnya mengawasi justru ikut menyepakati dan mendiamkan praktik tersebut. Bahkan diduga ada alokasi bagian khusus bagi oknum-oknum yang hadir dalam rapat itu, yang menjadi salah satu penyebab melonjaknya harga pupuk di tingkat petani.
"PPL dan Camat justru ikut menyetujui kesepakatan yang merugikan petani. Yang seharusnya menjaga, malah ikut membiarkan. Ini yang harus ditindaklanjuti. Teman-teman petani saya banyak yang cerita demikian, tapi mereka takut bersuara karena ada bekingnya dan takut tidak kebagian pupuk nantinya. Ini yang harus kita bongkar bersama," tegas Dimyati Dahlan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Magetan telah menindaklanjuti pengaduan petani terkait penjualan pupuk subsidi melebihi HET. Hal itu disampaikan langsung Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa saat dikonfirmasi awak media.
"Sudah ditindaklanjuti Sat Reskrim," jawabnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (02/09/2026).
Camat Ngariboyo Yanu Hari Wibowo saat dikonfirmasi menyatakan tidak mengetahui hal tersebut. Alasannya karena dirinya baru menjabat Februari 2026.
"Soalnya selama saya bertugas di sini belum pernah mengikuti kegiatan tersebut. Mungkin njenengan bisa konfirmasi ke pejabat sebelumnya mas," jawab Yanu melalui pesan WhatsApp, Kamis (03/09/2026).
Sementara itu Camat Ngariboyo sebelumnya, Agung Budiarto, juga membantah adanya rapat yang disebut digelar bersama pada akhir tahun 2025 itu.
"Seingat saya ndak pernah rapat dengan Gapoktan di Selopanggung," bantahnya singkat.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penjualan pupuk bersubsidi melebihi HET di Magetan terungkap setelah Dimyati melaporkannya ke Polres Magetan pada 29 Agustus 2026.
Laporan itu dibuat saat dirinya kesulitan mendapatkan pupuk Urea maupun Phonska untuk tanaman pertaniannya dan justru menemukan penjualan di atas HET yang ditetapkan pemerintah. Hingga akhirnya sang petani membeli pupuk non subsidi.
"Kewajiban saya sebagai warga negara yang baik, taat pajak khususnya PBB sudah kita selesaikan. Sedangkan hak kami menjadi kewajiban aparat pemerintah untuk melindungi dan melayani rakyat yang sudah membayarnya. Jika Polres tidak bisa kerja menuntaskan ini, ya biarkan diganti yang bisa kerja melayani masyarakat," tegas Dimyati usai laporan saat itu.
Editor: Arif Wahyu Efendi