get app
inews
Aa Text
Read Next : Aktivis Ungkap Hasil Sewa Ratusan Tanah Kas Desa di Magetan Diduga Tak Masuk Rekening Kas Desa

Dugaan Pemberian Uang, Hasil Klarifikasi Kejati Jatim Berbeda dengan Pengakuan Kades di Madiun

Senin, 05 Januari 2026 | 18:01 WIB
header img
Kepala DPMD dan Camat se-Kabupaten Madiun saat mendatangi kantor Kejari Madiun, Jumat (02/01/2025). Foto: istimewa.

MADIUN,iNewsMadiun.id - Meski hasil klarifikasi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terhadap berbagai pihak di Kabupaten Madiun menegaskan tidak ditemukan adanya pemerasan, pemotongan, maupun permintaan uang dari jaksa kepada kepala desa se-Kabupaten Madiun, namun pengakuan beberapa kepala desa mengungkap fakta lainnya.

Misalnya, hasil klarifikasi Kejati Jatim terhadap berbagai pihak yang menyebut pemberian uang itu merupakan inisiatif kepala desa, pengakuan berbeda justru disampaikan kepala desa di Madiun. Mereka menyebut pemberian uang itu ada yang menginstruksikan.

Bahkan sejumlah kepala desa juga membantah apa yang disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Camat Balerejo dan Kepala Desa Bulakrejo, bersama belasan Camat lain saat mendatangi Kejaksaan Negeri Madiun pada Jumat (02/01/2026).

Perbedaan itu ‎diantaranya terkait temuan uang sejumlah Rp 24 juta saat tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejati Jatim turun gunung mendatangi Kantor Desa Bulakrejo, Kecamatan Balerejo pada, Selasa (30/12/2025) lalu.

‎Salah satu kepala desa di Kecamatan Balerejo yang dihubungi media ini menceritakan bahwa uang puluhan juta yang ditemukan saat tim Pam SDO Kejati Jatim ke Madiun itu bukan uang arisan seperti yang disampaikan, Kepala Desa Bulakrejo, Jaenuri. 

‎Uang tersebut dikumpulkan dari para kepala desa atas instruksi pihak kecamatan dengan dalih akan diberikan "omah lor" dan "omah kidul" istilah yang disampaikan Camat Balerejo saat menghubunginya.

‎"Siang  itu saya di telpon Bu Camat, setelah acara hari ibu. Katanya habis dikumpulkan, tapi yang mengumpulkan siapa saya tidak tahu. Kemudian Bu Camat menyampaikan terkait dengan meminta tambahan satu juta untuk "omah kidul" satu juta untuk "omah lor"," ujar salah satu kepala desa yang namanya tidak mau disebutkan, Sabtu (3/1/2026)

‎Dari jumlah desa yang ada di kecamatan Balerejo, uang itu seharusnya terkumpul sekitar 36 juta. Namun, sebagian kepala desa ada yang belum menyerahkan uang tersebut termasuk dirinya. Sehingga, saat Tim Pam SDO Kejati Jatim itu datang, uang yang terkumpul baru Rp 24 juta.

‎"Hari Senin (29/12) itu saya di tagih melalui WA oleh Mbah Bulak (Kades Bulakrejo) katanya sudah ada sebagian kades yang sudah bayar. Saya balas, iya Mbah coba besok saya cari uang dulu," jelas kepala desa tersebut.

‎Selain permintaan uang sebesar Rp 2 juta. Desa yang menerima Bantuan Keuangan Khusus (BKK), juga diminta untuk menyisihkan 2 persen dari total bantuan yang diterima. Permintaan itu disampaikan salah satu kepala desa dalam acara arisan rutin kepala desa se-Kecamatan Balerejo.

‎ "Sebenarnya itu ada dua instruksi. Pas hari Minggu waktu arisan kades. Di forum arisan itu disampaikan bahwa, ada permintaan terkait dengan menyisihkan 2 persen dari BKK, untuk "omah lor" satu persen dan "omah kidul" satu persen. Info itu katanya yang nelpon pak Kadis (Kepala DPMD)," jelasnya.

‎Kepala desa lain juga menyampaikan hal yang sama. Uang Rp 24 juta yang dikatakan Kepala desa Bulakrejo merupakan uang arisan adalah hoax. Pasalnya, arisan kepala desa itu sudah bendaharanya istri Kepala Desa Babadan, bukan Kepala Desa Bulakrejo.

‎ "Uang arisan apa to. Uang dua puluh empat juta itu ya uang yang diminta itu. Kalau arisan itu bendaharanya desa Babadan. Kalau Kades Bulakrejo itu ketua paguyuban bukan bendahara," ujar nya.

‎Sebelumnya, Kepala DPMD, Camat Balerejo dan Kepala Desa Bulakrejo mendatangi Kantor Kejari Madiun untuk memberikan klarifikasi terkait isu dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret salah satu Kasi di kejaksaan Negeri  Kabupaten Madiun beberapa hari lalu.

‎Menurut Supriadi, selama ini tidak ada instruksi maupun arahan pengumpulan dana seperti yang disampaikan salah satu pegiat anti korupsi tersebut. Uang yang dipersoalkan itu sebenarnya untuk kegiatan pembinaan hukum. 

‎“Tidak ada permintaan, tidak ada perintah, tidak ada nominal, termasuk isu pemotongan 2 persen atau angka lain. Itu tidak benar,” kata Supriadi, kepada wartawan dikantor Kejari Madiun.

‎Supriyadi menyebut, klarifikasi terkait tudingan adanya perintah atau permohonan pengumpulan dana dari pihak kejaksaan kepada kepala desa itu juga sudah disampaikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

‎Hal senada juga disampaikan Camat Balerejo, Suci Wuryani. Menurut Suci, pihaknya tidak pernah mengintruksikan kepala desa untuk melakukan pengumpulan dana untuk diberikan ke Jaksa.

‎“Klarifikasi di kantor hanya menanyakan apakah pemberitaan itu benar. Saya sampaikan tidak ada,” kata Suci.

‎Sementara itu, hasil klarifikasi Tim SDO terhadap salah satu Kasi di Kejari Madiun yang diduga melakukan pemerasan kepada kepala desa di Kabupaten Madiun  juga sudah disampaikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

‎Hasil klarifikasi tersebut terungkap bahwa memang sempat ada inisiatif sebagian kepala desa untuk memberikan uang sebagai bentuk ucapan terima kasih kepada aparat penegak hukum.

‎“Ada inisiatif dari beberapa kepala desa untuk memberikan bantuan kepada yang mereka sebut ‘omah lor’ dan ‘omah kidul’, yang dimaknai sebagai kejaksaan dan kepolisian,” ujar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Saiful Bahri Siregar Saiful, kepada wartawan, Rabu (31/12). 

‎Dia menjelaskan, rencana tersebut berupa pemberian uang sebesar Rp1 juta untuk masing-masing institusi. Namun, Inisiatif tersebut bukan permintaan dari pihak kejaksaan maupun kepolisian. Dan rencana tersebut tidak pernah terealisasi karena ada sebagian kepala desa yang tidak setuju.

Editor : Arif Wahyu Efendi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut