get app
inews
Aa Text
Read Next : Ingin Aparatur Desa Selamat, Aktivis Ingatkan Pelaksanaan APBDes 2026 Harus Non Tunai Sesuai Aturan

Aktivis Ungkap Hasil Sewa Ratusan Tanah Kas Desa di Magetan Diduga Tak Masuk Rekening Kas Desa

Kamis, 08 Januari 2026 | 22:34 WIB
header img
Dimyati Dahlan, Aktivis Anti korupsi yang juga inisiator satu desa satu miliar. Foto: istimewa

MAGETAN,iNewsMadiun.id - Hasil sewa ratusan tanah kas desa di Magetan, Jawa Timur diduga tak masuk ke rekening kas desa masing-masing. Hal tersebut diungkap aktivis Anti korupsi Dimyati Dahlan.

Menurut Dimyati, hasil penelusuran yang dilakukanya mencatat bahwa hasil sewa tanah kas desa di ratusan desa di Magetan,  hanya tercatat di Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APBDes) dan tidak masuk ke rekening kas desa yang ada di perbank-kan.

"Ya hanya di Magetan ini, hasil sewa tanah kas desa tidak masuk di rekening kas desa yang ada di perbank-kan. Hasil sewa itu hanya tercatat di APBDes. Jadi hanya catatan," ungkap Dimyati Kamis (8/1/2026).

Dimyati mengingatkan agar dinas terkait khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) segera memberikan arahan untuk memperbaikinya. Ia menduga tidak dimasukkannya uang hasil sewa tanah kas desa ke rekening kas desa di perbank-kan karena kurangnya pemahaman aparatur desa. Hal itu disebabkan karena belum adanya arahan yang tepat sesuai ketentuan Permendagri 20 tahun 2018  yang mengatur Penerimaan Desa wajib masuk rekening Kas Desa.

Selain itu ada resiko besar yang berpotensi tindak pidana korupsi, jika hal itu tidak segera dibenahi. Semua Kades di Magetan berpotensi ditindak oleh Aparat Penegak Hukum (APH) karena kerugian sudah melebihi biaya perkara penyidikan sebesar Rp 75 juta. 

Dimyati mengilustrasikan adanya salah satu desa dengan luasan tanah kas desa sekitar 10 hektar. Dengan harga sewa terendah perhektar 10 juta setiap tahun, maka seharusnya yang masuk ke rekening kas desa di perbank-kan mencapai Rp100 juta. Namun sayangnya uang itu hanya tercatat di APBDes dan tidak masuk ke rekening kas desa yang di perbank-kan.

"Kalau hasil sewa tanah kas desa hanya tercatat di APBDes, dan tidak masuk rekening kas desa yang ada di perbank-kan, saya khawatir ini berpotensi korupsi. Karena tidak masuk APBDes yang nota bene sistem keuangan desa mencatatkan pemasukan dan pengeluaran melalui sistem non tunai. Apalagi jumlahnya besar. Nanti kalau catatan di APBDes tidak sama dengan sistem pembukuan di rekening kas desa yang ada di perbank-kan, apa tidak berpotensi korupsi dan membahayakan Kepala Desa," jelasnya inisiator satu desa satu miliar itu panjang lebar.

Sementara itu Kepala DPMD Kabupaten Magetan Eko Muryanto membantah pernyataan Dimyati. Eko menegaskan bahwa hasil sewa tanah kas desa menjadi Pendapatan Asli Desa (PAD) dan masuk rekening desa. 

"Njih (ya) ke rekening kas desa bentuknya giro di bank," tegas Eko melalui pesan WhatsApp, Kamis (8/1/2026).

Editor : Arif Wahyu Efendi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut