get app
inews
Aa Text
Read Next : Niat Tambah Penghasilan Lebaran, Pekerja Proyek KDMP Alami Kecelakaan Kerja

MAKI Jatim: 7 Kuitansi Ijon Pokir DPRD Magetan Penuhi Syarat Bukti Hukum Dugaan Korupsi

Sabtu, 21 Februari 2026 | 17:16 WIB
header img
Heru Satriyo, Koordinator MAKI Jatim. Foto: istimewa

MAGETAN,iNewsMadiun.id - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Korwil Jawa Timur terus menggeber dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Magetan periode 2019-2024. Ketua MAKI Jatim, Heru Satriyo, dalam wawancara eksklusif mengungkapkan bahwa investigasi bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti tim Litbang MAKI.

Tim tersebut berhasil mengantongi sedikitnya 7 kuitansi yang diduga sebagai bukti pemotongan “fee ijon” di awal pencairan dana pokir. “Kami menilai ini sudah masuk kategori TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif), mirip kasus pokir DPRD Jatim yang melibatkan pimpinan. Kebijakan dari atas diikuti sampai ke tingkat bawah,” tegas Heru, Sabtu (21/2/2026).

Lebih lanjut, Heru mengklaim bahwa berdasarkan telaah kajian mendalam oleh tim hukum MAKI, kuitansi-kuitansi tersebut sudah memenuhi syarat untuk menjadi alat bukti yang kuat secara hukum.

“Ini bukan sekadar dokumen biasa, tapi sudah melalui analisis hukum yang menunjukkan adanya unsur pidana korupsi yang sistematis,” ujarnya, menegaskan bukti ini siap diserahkan atau digunakan untuk mendorong penegakan hukum.

Praktik fee ijon disebut mencapai 15% di awal, bahkan cashback hingga 30% di beberapa desa, yang merugikan APBD dan hak masyarakat penerima hibah.

Meski berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan diberi ruang bertemu Kajari Magetan, Heru memilih fokus pada aksi massa. “Kami tidak menempuh jalur itu karena tidak berdampak signifikan. Fokus kami adalah demo sebagai dorongan moral agar Kajari segera tingkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan,” katanya.

Demo akbar direncanakan digelar Rabu 25 Februari 2026 dengan estimasi massa 300-400 orang, termasuk rencana menyegel Kantor DPRD Magetan dan status quo untuk mencegah penghilangan bukti.

Terkait dinamika internal Kejari Magetan – seperti pencopotan Kajari sebelumnya – Heru mengapresiasi upaya preventif Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim pengawas.

“Kami apresiasi langkah Kejagung ini, dan berharap membawa dampak positif bagi penanganan tipikor di Kejari Magetan,” pungkasnya.

Kasus ini semakin panas setelah Kejari Magetan memanggil puluhan anggota DPRD dan OPD terkait periode 2021-2023. MAKI Jatim menegaskan akan terus mengawal hingga ada tersangka dan pemulihan kerugian negara.

Editor : Arif Wahyu Efendi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut