get app
inews
Aa Text
Read Next : Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Magetan, Aktivis: Potensi Kerugian Keuangan Negara Miliaran

Miliaran Rupiah Tunjangan Perumahan DPRD Ngawi Cacat Hukum, Benarkah?

Minggu, 03 Mei 2026 | 11:37 WIB
header img
Ketua DPRD Ngawi Yuwono Kartiko. Foto: IG DPRD Ngawi

NGAWI,iNewsMadiun.id - Meski DPR RI telah menghapus tunjangan perumahan sejak September 2025 dalam rangka efisiensi dan menghormati aspirasi publik, namun hal itu tidak berlaku bagi wakil rakyat di daerah. Di Kabupaten Ngawi misalnya, DPRD masih menerima tunjangan perumahan mulai dari ketua, wakil dan anggota, dengan besaran yang berbeda.

Berdasarkan Peraturan Bupati Ngawi nomor 25 tahun 2017, besaran tunjangan perumahan untuk Ketua DPRD sebesar Rp13.200.000, Wakil Ketua Rp10.000.000 dan anggota sebesar Rp6.300.000. 

Jika diakumulasi dalam setahun, maka untuk Ketua DPRD akan menerima Rp158.400.000, sedangkan Wakil Ketua menerima Rp120.000.000 dan masing-masing anggota menerima Rp75.600.000. Jumlah tersebut belum termasuk potongan pajak. Dalam satu tahun anggaran nilai totalnya bisa mencapai lebih dari Rp3,6 miliar

Sementara itu Ketua DPRD Ngawi Yuwono Kartiko mengaku lupa saat dikonfirmasi dasar hukum pemberian tunjangan perumahan DPRD Ngawi.

"Nomornya saya lupa, tahunnya 2024," jawab Yuwono melalui pesan WhatsApp, Kamis (30/4/2026) lalu. 

Terkait besaran nominal tunjangan perumahan yang diterimanya, Yuwono mengaku tidak mengetahui persis dengan alasan tidak pernah memeriksa dan tidak tertarik dengan alasan karena banyak potongannya. 

"Gaji DPRD glondongan ditransfer ke rekening Bank Jatim dan saya belum pernah memeriksa slip gaji. Yang saya ingat anggota dulu 10 juta, setelah ketua ini nggak pernah periksa. Nggak tertarik periksa slip soalnya banyak potongannya," jelasnya. 

Begitu juga dengan besaran tunjangan untuk wakil dan anggota DPRD Ngawi lainnya, Yuwono menyarankan agar menanyakan ke sekretariat dewan

"Waduh saya lupa persisnya, sekwan yang tahu persisnya. Yang saya tahu aprasial terbaru yang ditindaklanjuti dengan perbup itu atas permintaan BPK," tutup Yuwono sambil mengrimkan nomor WA Sekretris Dewan (sekwan) DPRD Ngawi, Joko Sumaryono.

Uniknya, Sekwan DPRD Ngawi Joko Sumaryono menyampaikan hal berbeda dengan pernyataan Yuwono, terkait dasar hukum pemberian tunjangan DPRD Ngawi.

"Perbup 208 tahun 2022 tunjangan perumahan," jawab Joko melalui whatsApp saat ditanya dasar hukum pemberian tunjangan perumahan DPRD Ngawi. 

Sayangnya, upaya pencarian inews.id terkait kedua perbup yang disampaikan Ketua maupun Sekwan DPRD Ngawi di laman  https://jdih.ngawikab.go.id belum menemukan hasil. Yang tertera dilaman pencarian masih tetap Perbup Ngawi nomor 25 tahun 2017.

Jika masih mengacu pada perbup tersebut, maka patut diduga tunjangan perumahan DPRD Ngawi tersebut patut diduga cacat hukum. Alasanya Perbup itu masih mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 yang telah mengalami perubahan dalam PP nomor 1 tahun 2023

 

Editor : Arif Wahyu Efendi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut