get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Magetan Ditindaklanjuti Kejaksaan

Aktivis Anti Korupsi: Miliaran Rupiah Tunjangan Perumahan DPRD Magetan Diduga Tak Berdasar Hukum

Jum'at, 03 April 2026 | 19:33 WIB
header img
Kantor DPRD Kabupaten Magetan. Foto: website dprd.magetan.go.id

MAGETAN,iNewsMadiun.id - Dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Magetan, Jawa Timur tahun anggaran 2024-2025 diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Parahnya, tunjangan perumahan bagi lagislator di kabupaten yang berada di timur Gunung Lawu itu diduga kuat tak memiliki dasar hukum dan juga menabrak aturan. 

Hal tersebut disampaikan aktivis anti korupsi daerah Mataraman, Sumadi.

Menurut Sumadi, dasar hukum penentuan tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Magetan mengacu pada Peraturan Bupati 41 Tahun 2021 Tentang Besaran Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magetan memiliki cacat hukum. 

Alasannya, Perbup tersebut mengacu pada PP 18 Tahun 2017  yang sudah diubah dengan PP 1 Tahun 2023. Selain itu Perbup tersebut tidak menjadikan Permendagri  Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Standarisasi Sarana Dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah yang mengatur secara teknis rumah jabatan pimpinan DPRD dan rumah dinas anggota DPRD menjadi konsideran hukum dalam penyusunannya.

"Perbup 41 tahun 2021 itu hanya berlaku untuk anggota DPRD tahun 2019-2024, karena acuannya PP nomor 18 tahun 2017. Seharusnya untuk DPRD 2024-2029 terbit Perbup baru karena PP nya juga ada perubahan, yakni PP nomor 1 tahun 2023. Nah, ini persoalan, dimana tunjangan perumahan DPRD 2024-2029 masih menggunakan Perbup 41 tahun 2021 padahal PP-nya ada perubahan di tahun 2023," ungkap Sumadi, Jumat (3/4/2026).

Dalam Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2021 diantaranya mengatur tunjangan perumahan ketua DPRD sebesar Rp23,1 juta per bulan, wakil ketua Rp16,9 juta per bulan, dan anggota DPRD Rp11,1 juta per bulan.

Bahkan Sumadi menegaskan jika tunjangan perumahan bukan hal yang wajib diberikan untuk anggota DPRD. Hal itu berdasarkan pasal 9 ayat (3) yang menyebutkan bahwa tunjangan kesejahteraan itu menggunakan frasa dapat, yang artinya tidak wajib. 

"Perhatikan ya, ini saya bacakan bunyinya. Selain tunjangan kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota DPRD dapat disediakan tunjangan kesejahteraan berupa: a. rumah negara dan perlengkapannya; dan b. tunjangan transportas. Jelas ya, dapat artinya bukan wajib," ucap Sumadi saat membacakan bunyi pasal 9 ayat (3) PP nomor 1 tahun 2023 tersebut.

Selain itu, Sumadi menambahkan bahwa di Pasal 17 ayat (1) juga mengatur besaran tunjangan perumahan harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat, serta standar luas bangunan dan lahan rumah negara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

"Pertanyaannya, apa besaran angka tunjangan perumahan itu sudah sesuai pasal 17 ayat (1). Apakah patut, rasional dan wajar, dan sesuai standart harga sewa rumah yang diuangkan untuk anggota DPRD itu bernilai besar seperti itu?" Ujarnya dengan nada heran. 

Sumadi menjelaskan, standar luas bangunan dan lahan rumah negara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku seperti yang tertera dalam pasal 17 ayat (1) itu merujuk pada Permendagri 7 Tahun 2006 Tentang Standarisasi Sarana Dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah Yang Mengatur Secara Teknis Rumah Jabatan Pimpinan DPRD Dan Rumah Dinas Anggota DPRD.

Pada lampiran Permendagri tersebut, tentang standart sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah menyebutkan bahwa rumah jabatan untuk Ketua DPRD Kabupaten/Kota dengan ukuran maksimal luas bangunan 300 meter persegi dengan luas tanah 750 meter persegi. 

Sedangkan rumah jabatan untuk Wakil Ketua DPRD Kabupaten/Kota dengan ukuran maksimal luas bangunan 250 meter persegi serta luas tanah 500 meter persegi. 

Sedangkan untuk anggota DPRD rumah dinas nya setara untuk rumah dinas pejabat eselon II dengan luas Rumah instansi/rumah dinas untuk pejabat eselon II dengan ukuran maksimal luas bangunan 150 meter persegi dan luas tanah 350 meter persegi.

"Jika merujuk pada Permendagri itu, saya pingin tahu, di Magetan ini, kira-kira harga sewa rumah dengan luas bangunan 150 meter persegi dan luas tanah 350, cukup 25-30 juta pertahun atau sampai 90 juta lebih? Itu belum yang untuk ketua lho ya. Hitungan kami sejak September 2024 sampai dengan April 2026, potensi kerugian negara bisa mencapai miliaran rupiah. Tapi itu nanti tugas BPK yang menghitung, bukan kami," tutup Sumadi sambil tersenyum.

Kejaksaan Negeri Magetan sendiri mengakui sedang melakukan pengumpulan data terkait dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD. Hal itu disampaikan melalui WhatsApp Kasi Pidus Kejari Magetan, Dwi Romadonna. 

"Baru puldata saja Mas, cari data-data terlebih dahulu," jawab Dwi saat dikonfirmasi awak media terkait kebenaran pihaknya mulai menyelidiki dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Magetan, Selasa lalu (31/2/2026).

Sebelumnya aktivis anti korupsi wilayah Mataraman, Sumadi, mengaku telah melaporkan dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Magetan ke Kejaksaan Agung akhir tahun lalu. Laporan tersebut teregister dengan nomor R-3485/F.6/Fo.2/12/2025 22 DES (DPRD). 

Sementara itu, Ketua DPRD Magetan Suratno belum memberikan jawaban saat di konfirmasi terkait relevansi Perbup Magetan nomor 41 tahun 2021 sebagai payung hukum penerimaan tunjangan perumahan anggota DPRD Magetan periode 2024-2029. Hingga berita ini ditulis, Suratno belum memberikan jawaban.

Editor : Arif Wahyu Efendi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut