Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Magetan Ditindaklanjuti Kejaksaan
MAGETAN,iNewsMadiun.id - Kejaksaan Negeri Magetan diam-diam mulai menindak lanjuti dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Magetan. Hal itu diungkap oleh aktivis anti korupsi wilayah Mataraman, Sumadi, usai keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri Magetan.
"Iya tadi di Kejari Magetan. Ya tindak lanjut laporan kami atas dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dewan tahun anggaran 2024-2025 ke Kejaksaan Agung akhir tahun lalu," ujar Sumadi, Selasa (31/3/2026).
Laporan dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Magetan teregsiter di Kejaksaan Agung dengan nomor R-3485/F.6/Fo.2/12/2025 22 DES (DPRD).
Menurut Sumadi, tunjangan perumahan DPRD Magetan cukup fantastis. Meski sejumlah pihak menyatakan ada payung hukum seperti Peraturan Bupati, tetapi ada peraturan pemerintah yang diabaikan.
"Memang beberapa pihak menggunakan payung hukum Perbup Magetan nomor 41 tahun 2021 untuk tunjangan perumahan dewan. Tetapi para pihak itu mungkin tidak melihat Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang juga memuat pasal-pasal yang mengatur tunjangan tersebut," jelas pria Ketua LBH Parade Keadilan Ngawi tersebut panjang lebar.
Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 tahun 2021 Tentang Besaran Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magetan, untuk tunjangan perumahan yang diterima ketua dewan sebesar Rp23,1 juta per bulan, wakil ketua mendapatkan Rp16,9 juta per bulan, dan anggota dewan mendapatkan Rp11,1 juta per bulan.
Sementara PP nomor 1 tahun 2023 Pasal 17 ayat (1), menyebutkan bahwa Besaran tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku, dan standar luas bangunan dan lahan rumah negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak hanya itu, tunjangan perumahan yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk mebel, belanja listrik, air, gas, dan telepon seperti yang tertera di pasal 17 ayat (3).
Berdasarkan PP tersebut, Sumadi mempertanyakan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas dan standart harga setempat yang berlaku.
"Tolong Carikan saya contoh, rumah di Magetan yang sewa sebulan Rp11,1 juta atau setahun sekitar Rp133 juta, angka ini dikurangi pajak ya. Ini saya contohkan buat anggota saja ya, bukan pimpinan. Kalau lima tahun berarti hampir 600 juta. Itu satu anggota. Tinggal kalikan saja semua anggota DPRD termasuk pimpinan yang jumlahnya pasti lebih besar. Apa tidak mending dibuatkan rumah sekalian dan nanti bisa jadi aset pemerintah. Ini yang menurut saya aparat berwenang harus bertindak. Kalau berani lho ya," ujar Sumadi sambil tersenyum ringan.
Tidak hanya itu, Sumadi juga menyoroti titik lokasi aprasial harga sewa rumah yang berada di tengah kota dan menjadi patokan nilai pemberian tunjangan perumahan DPRD. Padahal para legislator itu menempati rumah yang lokasinya tidak berada di tengah kota dan harganya jauh lebih murah.
"Menurut saya tidak sebanding. Yang dijadikan patokan harga sewa rumah tengah kota, sementara yang ditempati rumah sendiri yang kalau dilingkungan disewa harganya jauh di bawah itu. Ini mencederai hati rakyat kecil. Apalagi di DPR RI tunjangan ini sudah di hapus, kenapa ini masih berlaku di daerah," ungkap Sumadi dengan nada heran.
Sementara itu Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Magetan Dwi Romadonna saat dikonfirmasi terkait kebenaran Kejari Magetan tengah melakukan penyelidikan dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD menjawab singkat. Pihaknya mengaku baru mencari data dulu.
"Baru puldata (pengumpulan data) saja mas. Cari data-data terlebih dahulu," jawab Dwi melalui WhatsApp.
Tidak hanya di Magetan, penyelidikan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD juga pernah terjadi di berbagai wilayah di Indonesia dengan rentang waktu berbeda oleh jajaran Kejaksaan. Diantaranya di DPRD Kabupaten Bekasi, Kota Banjar (Jawa Barat), Nunukan (Kalimantan Timur), DPRD Provinsi Maluku Utara, DPRD Kabupaten Kerinci dan yang lain.
Editor : Arif Wahyu Efendi